MASOHI, Siwalimanews – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Tiga tersangka yaitu, mantan Raja Negeri Haya, HW bersama dua bendahara, MIT dan RL digiring ke Rutan Waiheru. Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar berdasarkan perhitungan ahli konstruksi dan tim penyidik.

Penyerahan mantan raja dan bendahara Negeri Haya ke Rutan Waiheru Ambon dilakukan setelah  penyerahan tersangka, berkas perkara, barang bukti atau tahap II dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Jadi pada Selasa 4 Juni 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II  ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Haya,” jelas Kasi Tindak Pidana Khusus,Yunita Sahetapy dalam rilisnya kepada Siwalimanews yang diterima Siwalimanews, Rabu (5/6).

Ketiga tersangka ini diancam dengan pasal Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gerindra Maluku Serahkan Hasil Uji Kelayakan ke DPP

Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP”

Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,950.574.421,78,- berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.

Menurutnya para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Juni 2024 hingga 23 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon di Ambon.

Untuk diketahuim mantan Raja Negeri Haya, HW bersama dua bendahara, MIT dan RL periode 2017-2019 ditahan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Rutan Masohi Kelas IIB pada Kamis (16/5)

Mereka ditaahan selama 20 hari hingga 4 Juni 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD dan DD oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy di Kantor Kejari Malteng.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari mulai tanggal 16 Mei 2024 sampai 04 Juni 2024 di Rutan Masohi Kelas IIB,” jelas Kasi Pidsus.

Dikatakan, dalam penyidikan kasus ini hingga pada penetapan tersangka sebanyak 57 orang saksi diperiksa.

“Sampai dengan dilakukannya penetapan ketiga tersangka, total saksi telah diambil.keterangannya adalah,57 orang saksi,” ujarnya

Menurut Kasi Pidsus, perbuatan para tersangka mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp1.950.574.421.78.(S-17)