Rugikan Buruh, KSBI & SPSI Tolak UU Cipta Kerja
AMBON, Siwalimanews – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di Maluku melakukan aksi sosial dan debat atau diskusi menolak Undang-Undang Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023.
Pasalnya, Undang-Undang sangat merugikan kaum buruh, sehingga perlu ditolak atau dicabut dan tidak diberlakukan lagi.
Korwil KSBSI Maluku, Yeheskiel Haurisa usai perayaan yang berlangsung di Lapangan Merdeka Ambon, Senin (1/5) mengatakan, sebagai konfederasi dalam memperjuangkan hak-hak buruh di Maluku, ada beberapa sikap yang ditentukan secara nasional yaitu, sejak Undang-undang 11 Tahun 2020 kemudian Perpu 2 tahun 2022 dan diterbitkan UU 6 tahun 2023 dalam hal pengesahan Perpu 2 menjadi Undang-undang, maka ada beberapa kelemahan dalam Undang-undang tersebut, yang hingga saat ini menjadi perjuangan. Yakni, bahwa sejak disahkannya Undang-undang 6 tahun 2023, maka kemudian upah buruh menjadi dipersempit.
“Kalau tadinya ada upah buruh yang sektoral, subsektoral dan kemudian itu dihapus dan hanya mendapat upah sesuai UMP/UMK. Kemudian, UU itu juga membatasi pekerjaan yang bisa dikontrakan atau outsorsing, dengan UU ini pengusaha bisa sesuka hati menentukan outsorsing, artinya tidak ada jaminan hidup, kapan saja mereka mau diberhentikan dan itu tentu sangat merugikan,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Permenaker 5 tahun 2023, yang mana itu telah memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk memangkas total upah Buruh sebesar 25 persen.
Baca Juga: Konsulat Jenderal Amerika Temui Kapolda“Permenaker 14 tahun 2023, yang mana dahulu, jika mau jadi hakim at hock, sangatlah muda, tetapi sekarang, justru dipersulit. Hal-hal itulah yang menjadi inti KSBSI saat ini secara nasional,” tuturnya.
Selain itu, UU Cipta Kerja mempermudah buruh di PHK sehingga seluruh buruh di Maluku meminta agar UU Cipta Kerja ini dicabut atau dibatalkan karena sangat menyusahkan dan merugikan burug dan para pekerja di Indonesia.
“UU ini, jika PHK itu gampang, outsorsing dipermudah. Itu sebenarnya yang menjadi tuntutan kami. Kami berharap Pemerintah segera mencabut atau membatalkan UU 6 tahun 2023, karena menyusahkan dan merugikan buruh dan para pekerja buruh di indonesia. Dan untuk memperdalam, sehingga kami melakukan debat/diskusi ini sebagai acara lanjutan dari peringatan hari buruh ini,”ujarnya.
Kesejahteraan Buruh
Sebelumnya, Penjabat Walikota Ambon dalam sambutan perayaaan Hari Buruh Internasional yang diisi dengan senam sehat mengatakan, perjuangan panjang yang dilakukan para buruh, harus berdampak pada kesejahteraan buruh itu sendiri.
Dengan itu, maka para pemberi kerja atau pengusaha, jangan melakukan eksploitasi, pemberian upah yang tidak sesuai dengan beban kerja.
“Jaminan kesehatan, menjamin keselamatan saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab harus diberikan. Selaku Pemerintah, kita juga tidak akan lepas tangan dari upaya mensejahterahkan para buruh,”tuturnya.
Dikatakan, pihaknya dalam tanggung jawab selaku pemerintah, mengatur dan menjamin kesejahteraan masyarakatnya.
Dikatakan, Pemkot Ambon dalam beberapa tahun ini, hingga 2022 kemarin, telah menjamin kurang lebih 40.000 pekerja rentan, termasuk para buruh.
Untuk itu, jika ada pemberi kerja di Kota Ambon yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, segera dilaporkan melalui Disnakertrans Kota Ambon.
“Saya berharap, seluruh pemberi kerja dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik, termasuk dengan para buruh yang mampu menjalankan tugas dan kewajibannya secara baik. Jika semuanya dapat dilakukan maka tidak ada lagi tindakan-tindakan yang dapat merugikan semua pihak,” tandasnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan