AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Abdul Rauf, terdakwa rudapaksa dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur dengan pidana 10 tahun penjara .

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Hakim Ismael Wael didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/7).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap Hakim Ismael Wael saat membacakan putusan majelis hakim.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim, terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya mengakibatkan korban merasa trauma dan ketakutan, sebab diancam serta merusak masa depan korban.

Baca Juga: Bupati Minta Panitia LPTQ Lakukan Evaluasi

Sementara hal-hal yang meringankan berdasarkan pertimbangan majelis hakim adalah, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang dalam persidangan pada Kamis, (13/6) menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa terhadap korban pertama kali dilakukan pada bulan  Desember 2023 sekitar pukul 22:30 WIT di salah satu desa di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Perbuatan terdakwa dilakukan ketika isterinya pergi ke Pulau Ambon untuk persiapan acara pernikahan salah satu kerabat mereka. Sementara korban yang baru berusia 15 tahun dan merupakan anak tertua bersama kedua adiknya tinggal bersama terdakwa.

Disaat korban sementara mencuci piring di dapur dan kedua adiknya sedang bermain di ruang tamu, muncul niat terdakwa mendekati korban dari belakang dan meremas bagian sensitif korban.

Korban yang merasa kaget dan hendak berteriak diancam oleh terdakwa dan perbuatan ini dilanjutkan dengan melakukan persetubuhan, dan terdakwa mengatakan kepada korban harus mengikuti kemauannya.(S-26)