Rovik: Birokrasi Pemprov Bebas Kepentingan Politik

AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifuddin meyakini pengisian jabatan birokrasi pemerintah lima tahun kedepan bebas dari kepentingan politik.
Penegasan ini diungkapkan Rovik kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (4/2) merespon sejumlah isu adanya titip dalam pengisian jabatan birokrasi pemerintahan dibawah kepemimpinan Hendrik Lewerissa.
Rovik menjelaskan, dirinya sebagai politisi tentu meyakini sosok Hendrik Lewerissa dengan pengalaman yang matang dan memiliki pandangan yang baik terkait penetapan birokrasi pemerintahan.
“Pak Gubernur baru ini tentu punya pandangan dalam menetapkan birokrasi Maluku ke depan, dan saya pastikan itu akan dilakukan secara professional. Artinya tanpa kepentingan politik,” ujar Rovik.
Apalagi belajar dari pengalaman lima tahun terakhir, dimana penempatan pejabat pada jabatan birokrasi yang didasarkan pada like this like telah merongrong pemerintahan di Maluku. Pengisian birokrasi kesepakatan kata Rovik tentu akan mengutamakan prinsip mirotokrasi dalam pendelegasian keuangan untuk mengisi jabatan tersebut dengan mempertimbangkan aspek ke-Maluku-an seperti aspek wilayah dan lainnya..
Baca Juga: Masyarakat Adat Passo Demo Tolak Eksekusi Gereja“Memang sudah seharusnya proses birokratisasi menggunakan pendekatan mirotokrasi secara profesional dan pak gubernur tentu akan mengedepankan hal itu,” tegasnya.
Menurutnya, gubernur baru akan melakukan seleksi secara terbuka sesuai tahapan dan mekanisme berdasarkan jenjang karir dan kepangkatan ASN, guna menghindari proses lompatan yang akan berdampak pada kinerja pemerintahan.
“Kita harus berkaca dari pemerintah kemarin dimana proses regenerasi terhambat sebab ada ASN yang belum memenuhi syarat dipaksa untuk mengisi jabatan strategis tentu berdampak pada kinerja pemerintahan,” jelasnya.
Rovik menambahkan, sebagai partai pengusung pasangan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath di pilkada, dirinya akan memberikan masukan terkait dengan pengisian jabatan birokrasi tetapi tidak mengintervensi proses birokratisasi di lingkungan Pemprov Maluku. (S-20)
Tinggalkan Balasan