AMBON, Siwalimanews – Anggota DP­RD Provinsi Ma­lu­ku Rovik Akbar Afifuddin meya­kini pengisian jabatan birokrasi pemerintah lima tahun kedepan bebas dari kepentingan politik.

Penegasan ini diung­kapkan Rovik kepada Siwalima melalui tele­pon selulernya, Selasa (4/2) merespon se­jumlah isu adanya titip dalam pengi­sian jabatan biro­krasi pemerin­ta­han dibawah kepe­mim­pinan Hendrik Le­werissa.

Rovik menjelaskan, dirinya sebagai politisi tentu meyakini sosok Hendrik Lewer­issa dengan pengalaman yang matang dan memiliki pan­dangan yang baik terkait penetapan birokrasi pemerintahan.

“Pak Gubernur baru ini tentu punya pandangan dalam menetap­kan birokrasi Maluku ke depan, dan saya pastikan itu akan dilakukan secara professional. Artinya tanpa kepentingan politik,” ujar Rovik.

Apalagi belajar dari pengalaman lima tahun terakhir, dimana penem­pa­tan pejabat pada jabatan birokrasi yang didasarkan pada like this like telah merongrong pemerintahan di Maluku. Pengisian birokrasi kesepa­katan kata Rovik tentu akan menguta­ma­kan prinsip mirotokrasi dalam pendelega­sian keuangan untuk me­ngisi jabatan tersebut dengan mem­pertimbangkan aspek ke-Malu­ku-an seperti aspek wilayah dan lainnya..

Baca Juga: Masyarakat Adat Passo Demo Tolak Eksekusi Gereja

“Memang sudah seharusnya proses birokratisasi menggunakan pendekatan mirotokrasi secara profesional dan pak gubernur tentu akan mengedepankan hal itu,” tegasnya.

Menurutnya, gubernur baru akan melakukan seleksi secara terbuka sesuai tahapan dan mekanisme berdasarkan jenjang karir dan kepang­katan ASN, guna menghin­dari proses lompatan yang akan berdampak pada kinerja pemerintahan.

“Kita harus berkaca dari peme­rintah kemarin dimana proses regenerasi terhambat sebab ada ASN yang belum memenuhi syarat dipaksa untuk mengisi jabatan strategis tentu berdampak pada kinerja pemerintahan,” jelasnya.

Rovik menambahkan, sebagai partai pengusung pasangan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath di pilkada, dirinya akan memberikan masukan terkait dengan pengisian jabatan birokrasi tetapi tidak mengintervensi proses birokratisasi di lingkungan Pemprov Maluku. (S-20)