RL Atur Proyek Semasa Berkuasa, Bisa Dijerat Pasal Berlapis
AMBON, Siwalimanews – Tak hanya dugaan suap ijin prinsip pembangunan gerai Alfamidi, Komisi Pemberantasan Korupsi kini didukung untuk membongkar keterlibatan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dalam pengaturan sejumlah proyek.
Keterlibatan RL, sebutan untuk walikota dua periode dalam mengatur sejumlah proyek di SKPD, sudah diungkap KPK.
Praktisi hukum, Nelson Sianresy mengatakan dalam praktek penegakan hukum pidana terkait tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan tersangka RL hanya diproses dalam satu perkara.
Artinya, ketika dalam proses pendalaman setiap alat bukti baik keterangan saksi maupun surat lainya, penyidik berkeyakinan tersangka juga terlibat dalam tindak pidana lainnya maka penyidik dapat melakukan penyelidikan tindak pidana baru.
Dalam kasus dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan gerai usaha ritel yang menyeret nama RL, kata Sianresy ketika penyidik KPK menemukan indikasi keterlibatannya maka sah-sah saja penyidik melakukan penyidikan baru.
Baca Juga: Penyidik Diminta Tak Berat Sebelah“Kalau KPK mencium ada keterlibatan Walikota dalam kasus-kasus proyek di SKPD maka penyidik dapat mengusut lagi dan langkah itu harus kita dukung,” tegasnya.
Menurutnya, pada beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK seringkali juga KPK menetapkan seorang tersangka dalam beberapa kasus dan secara langkah tersebut sangat tepat dalam rangka pemberantasan korupsi secara khusus di Maluku.
Karena itu, KPK harus berani untuk membongkar semua kasus yang diduga melibatkan Walikota Ambon ataupun pejabat publik lainnya agar diberikan efek jerah sehingga kota Ambon bersih dari semua tindakan korupsi yang merugikan masyarakat.
Kewenangan KPK
Terpisah, praktisi hukum Djidion Batmomolin mengatakan KPK memiliki kewenangan penuh untuk menggali kasus-kasus yang ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi.
Dijelaskan, walaupun status tersangka yang disandang Walikota Ambon RL terkait dengan suap terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel tetapi dalam perkembangannya ketika terdapat dugaan maka KPK dapat mengusut.
“Kalau awalnya dia terungkap ijin Alfamidi tetapi karena kewenangannya menggali keterlibatan walikota yang diduga mengatur semua proyek tanpa lelang tetapi hanya penunjukan,” tandasnya.
Batmomolin menegaskan langkah KPK untuk mengusut keterlibatan Walikota Ambon dalam sejumlah kasus patut didukung penuh oleh semua elemen guna memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
“Pokoknya siapapun yang terlibat baik kepala dinas harus diberantas, tidak perlu ditutup-tutupi lagi,” jelasnya.
Sita Dokumen
Sejumlah dokumen penting disita tim penyidik KPK dari ruang kerja Walikota Ambon Richard Louhenapessy.
Tujuh penyidik KPK tiba di Pemkot Ambon, Selasa (17/5) pagi, sekitar Pukul 08.00 WIT, tepat saat sedang dikaksanakan apel pagi seluruh pegawai.
Mereka datang mengendarai delapan mobil minibus warna hitam, dengan didampingi sejumlah anggota Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap, yang bertugas melakukan pengamanan di TKP.
Dari ruang kerja orang nomor satu di Kota Ambon itu, tim KPK mengambil sejumlah dokumen penting.
Kuat dugaan, dokumen tersebut erat kaitannya dengan kasus yang ditangani, maupun yang sedang dikembangkan.
“Banyak dokumen yang diambil,” ujar salah satu staf pemkot yang enggan namanya ditulis, kepada Siwalimanews.
Selain ruang kerja RL, penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase.
Pasca penahanan RL, penyidik KPK marathon memeriksa saksi dan terus menganalisa berkas dan dokumen yang disita.
Setelah menahan walikota 10 tahun itu, tercatat belasan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi datang ke Kota Ambon, untuk mencari dan mengumpul bukti terkait kasus tersebut.
KPK mulai melakukan aksi pemeriksaan hingga Jumat (20/5). Tercatat ada 22 saksi telah digarap lembaga anti rasuah tersebut.
Pada Sabtu (14/5) tim penyidik KPK memeriksa 5 saksi yang dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Mereka yang diperiksa yaitu, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d 2021, Enrico Rudolf Matitaputty.
Berikutnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan, Firza Attamimi, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon.
Selanjutnya, Hendra Victor Pesiwarissa , anggota Pokja III Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Ambon Tahun 2017 s/d 2020.
Kemudian Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020 serta Johanis Bernhard Pattiradjawane, anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020.
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, para saksi yang diperiksa hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan tersangka RL, sapaan akrab Richard Louhenapessy untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain, terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL,untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon,” ujar Fikri kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Sabtu (14/5).
Selain itu, lanjut Fikri, tim penyidik KPK juga mengkonfirmasi dugaan penerimaan gratifikasi untuk tersangka mantan Walikota Ambon dua periode itu.
“Selain itu di konfirmasi juga mengenai dugaan penerimaan gratifikasi untuk Tsk RL dari berbagai pihak,” ujarnya.
Resmi Ditahan
Setelah dijemput paksa dan menjalani proses pemeriksaan, akhirnya KPK menahan Walikota Ambon 10 tahun itu. RL akan ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Mantan Ketua DPRD Maluku ini ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.
“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam lalu. (S-20)
Tinggalkan Balasan