AMBON, Siwalimanews – Sejak tahun 2022 hingga kini ri­buan guru SMA/SMK di Provinsi Ma­luku terhambat kenaikan pang­kat.

Sejumlah guru-guru mengeluh karena kenaikan pangkat setiap ta­hun harusnya dilakukan Dinas Pen­didikan dan Kebudayaan Maluku, namun diduga terhambat. Padahal itu hak guru untuk memperoleh kenaikan pangkat.

Kepala Bagian Kepegawaian Di­nas Pendidikan Maluku Hendra Parry yang dikonfirmasi terkait hal ini mengakui, seribu lebih guru yang hingga saat ini kenaikan pangkatnya masih terhambat.

Parry mengungkapkan, persoalan ini dimulai pada saat peralihan pe­ngelolaan SMA/SMK dari kabupa­ten/kota ke Provinsi Maluku pada tahun 2017 lalu.

Pada saat itu, pengalihan tersebut terdapat ribuan guru yang tidak me­miliki SK jabatan fungsional, artinya persoalan ini bukan seluruh kesa­lahan Dinas Pendidikan Maluku.

Baca Juga: PLN Bula kembali Lakukan Pemadaman Listrik

Dinas Pendidikan kata Parry, mulai melakukan pendataan ulang hingga tahun 2022, namun terjadi perubahan regulasi dari sistem man­ual ke aplikasi mengakibatkan keterlambatan.

“Dinas Pendidikan sudah merang­kum menjadi satu untuk di proses. Kalau hanya 100 orang itu mudah tapi ini kan ada sekitar seribuan,” jelas Parry kepada Si­walima di ruang kerjanya, Jumat (8/11).

Dinas lanjut Parry telah meng­usul­kan ke BKD dan dilakukan verifikasi seluruh data guru sebab harus by name by sekolah.

Dalam proses verifikasi tersebut, Kementerian Pendidikan melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependi­dikan mengeluarkan aturan baru bahwa harus ada rekomendasi dari instansi kementerian pembina.

“Surat itu baru dikeluarkan pada 29 Oktober 2024 lalu dan kita sudah surati ke Penjabat Gubernur dan tembusnya ke Biro organisasi seba­gai persyaratan utama,” ucap Parry.

Biro Organisasi akan melakukan analisa jabatan dan selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian PAN RB melakukan BKD Maluku untuk diproses.

Parry memastikan pihaknya me­nar­getkan kenaikan pangkat 1000 guru akan tuntas paling lambat Desember 2024. “Harus targetnya Desember 2024 tidak boleh lewat karena dari kementerian juga telah menginstruksikan wajib secepatnya mungkin,” tegasnya.

Parry juga membantah adanya tudingan terkait tim penilai pangkat tidak mampu menerjemahkan soal Permenpan RB 1 2023.

“Tidak benar itu, masalah ini karena tidak ada SK jabatan fung­sional dari kabupaten/Kota tapi kita akan berupaya segera selesai dalam tahun 2024 ini,” terangnya. (S-20)