NAMLEA, Siwalimanews – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayahnya Kabupaten Buru kini memasuki tahapan konsultasi publik II.

Konsultasi publik revisi RTRW dibuka oleh Penjabat Bupati Buru Syarif Hidayat yang berlangsung di salah satu restoran di Kota Namlea, Kamis (3/10).

Dalam sambutan ia mengatakan revisi RTRW yang dilakukan pemerintah saat ini guna menyongsong pembangunan berkelanjutan tahun 2025-2045 mendatang.

“Penataan ruang wilayah merupakan persoalan penting guna terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan ling­-kungan buatan serta terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang,” jelasnya.

Mengingat akan pentingnya pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Buru, maka strategi dan arah kebijakan revisi RTRW diharapkan dapat berjalan dengan baik dan adanya pengintegrasian terhadap isu-isu pembangunan berkelanjutan yang menjadi perhatian utama.

Baca Juga: Mantapkan Pengamanan Presiden, Polda-Kodam Rakor

Lanjutnya dinamika kebutuhan ruang untuk kepentingan investasi di sektor industri, sektor energi, maupun pengembangan kawasan perumahan, kawasan pertanian, kawasan pariwisata.

Paralel dengan kegiatan penyusunan Revisi RTRW ini juga sedang dilaksanakan kegiatan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang menjadi landasan dalam penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah.

Olehnya itu ia berharap penyusunan dokumen revisi RTRW dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan berperan sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Buru,

“Kita harapkan ini mampu mendorong tercapainya pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta pembangunan yang berkelanjutan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Buru, Najib Hentihu menjelaskan, pelaksanaan revisi RTRW dalam perjalanannya terdapat dinamika internal dan eksternal, sehingga memerlukan penyesuaian penataan ruang.

Permasalah yang terjadi seperti perubahan batas administrasi dan luas wilayah Kabupaten Buru, kebijakan Provinsi Maluku tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), serta beberapa proyek Nasional.

“Melalui konsultasi publik diharapkan dapat masukan dan saran terhadap dokumen Revisi RTRW Tahun 2025-2045,” ujarnya. (S-15)