AMBON, Siwalimanews –  Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menuding rekomendasi kabupaten/kota menjadi penghambat pengembangan wirausaha baru di Maluku.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary menjelaskan, dalam APBD tahun 2023 telah dianggarkan bantuan bagi wirausaha baru. Bantuan tersebut sebesar Rp2juta yang merupakan perjuangan DPRD, namun sayangnya pernyataan rekomendasi kabupaten/kota telah menghambat proses pencairan bantuan tersebut.

“Surat keterangan Dinas Koperasi dari kabupaten/kota inilah yang menjadi hambatan sebab orang akan berpikir dua kali untuk mengurus rekomendasi tersebut, apalagi mereka yang tinggal di wilayah yang jauh dari ibu kota kabupaten,” ujar Atapary dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Koperasi dan UMKM, Kamis (5/10).

Untuk mensiasati persoalan ini kata Atapary, seharusnya persyaratan adanya rekomendasi kabupaten/kota dihapus dan diganti cukup dengan keterangan desa/kelurahan setempat.

Dinas Koperasi dan UMKM Maluku, mestinya mengambil alih syarat tersebut, cukup menyurati dengan dinas perihal pemberitahuan adanya pemberian bantuan dana usaha bagi wirausaha baru.

Baca Juga: Tasso:  Tindakan Medis di Sekolah Harus Ada Persetujuan Orang Tua

Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat yang saat ini menggantungkan hidup dengan bekerja seadanya, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat terjadi.

“Kita ini sedang berupaya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, jadi semua bentuk persyaratan yang menghambat pertumbuhan ekonomi harus dihilangkan. Lagipula ini yang kita harus mengaturnya agar masyarakat dapat sejahtera,” ucapnya.

Atapary menegaskan, Dinas Koperasi kabupaten/kota hanya bertugas melakukan pendampingan, agar bantuan modal usaha yang diberikan tetap bertumbuh.(S-20)