Fraksi PDI Perjuangan menemukan banyak anggaran dengan nilai jumbo dalam laporan pertanggung jawaban Gubernur Maluku tahun anggaran 2022, yang tidak dapat dikonfirmasi penggunaannya.

Tak tanggung-tanggung partai besutan Megawati Soekarnoputri itu melalui fraksi di DPRD, langsung mengeluarkan rekomendasi bagi aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk mengusut penggunaan anggaran pada Sekretariat Daerah Provinsi Maluku.

Fraksi PDIP mencium terdapat begitu banyak anggaran dengan nominal yang cukup fantastis dalam Laporan Pertanggung­jawaban Gubernur tahun anggaran 2022, namun tidak dapat dikonfirmasi penggunaanya.

Rekomendasi pengusutan tersebut diungkapkan Fraksi PDIP dalam kata akhir kata fraksi terhadap LPJ Gubernur yang dibacakan, Ketua Fraksi Jafet Pattiselano, pekan kemarin.

Banyaknya nilai jumbo dalam LPJ tersebut berkaitan dengan salah kelola dalam pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang diduga berpotensi terjadi kerugian daerah atau uang negara, maka fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan dan mendesak kepada aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Tinggi Maluku atau Polda Maluku atau Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan

Baca Juga: Giliran Menunggu Langkah Kejari 

Fraksi PDIP menyebutkan, penggunaan anggaran pada sekretariat daerah untuk fasilitasi kunjungan tamu sebesar Rp9.874.008.562 yang tidak terkonfirmasi berapa besar dipakai untuk sekali kunjungan Presiden, Menteri, Dirjen dan sebagainya.

Tak hanya itu, belanja rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp5.555.260.459 juga tidak terkonfirmasi, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan Rp13.027.792 292

Berikutnya, terdapat juga penyediaan jasa pelayanan umum kantor yang menelan anggaran yang sangat besar yaitu Rp7.489.031.243. Terdapat anggaran untuk pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah menelan anggaran sebesar Rp11.525.520.070.

Dari anggaran tersebut ada diperuntukan untuk biaya pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan bangunan lainnya sebesar Rp4.092.260.613, sedangkan rumah jabatan Sekda merupakan bangunan yang baru dibangun sekitar 2 atau 3 tahun yang lalu dan jarang ditempati pada tahun 2022.

Selain itu terdapat kegiatan pemeliharaan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya sebesar Rp2.131.578.0787, tetapi tidak terkonfirmasi dimana lokasinya, dan apakah terkait dengan kerja-kerja sekretaris daerah.

Terdapat juga satu kegiatan yang sama di lingkup sekretariat daerah tentang pengadaan pakaian dinas, dimana nilainya berbeda-beda yaitu untuk kode rekening 01.1.05.02 sebesar Rp 1.207.126.670, sedangkan pengadaan dengan kode rekening 01.1.11.03 sebesar Rp 1.162.185.516 yang tidak dapat dikonfirmasi perbedaan baik aspek kualitas atau jumlahnya.

Bahkan, pada kode rekening 01.1.12 tentang fasilitas kerumahtanggaan sekretariat daerah, kegiatan dan sub kegiatan hanya digunakan oleh sekretariat daerah.

Tetapi dalam rinciannya terdapat kegiatan penyediaan kebu­tuhan rumah tangga kepala daerah sebesar Rp1.597.390.9437.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi fraksi PDI Perjuangan atas sikap berani fraksi PDIP dengan memberikan rekomendasi kepada APH usut.

Fraksi PDIP harus secepatnya memberikan rekomendasi ini ke APH baik itu di kejaksaan, kepolisian atau KPK agar segera diusut.

Kita berharap, apa yang disampaikan fraksi PDIP ini bukan retorika semata tetapi segera ditindaklanjuti sehingga bisa diketahui publik.

Sikap kritis fraksi PDIP DPRD Maluku merupakan bagian dari pengawasan, dimana pengelolaan anggaran haruslah transparan dan akuntabel. Karena itu fraksi PDIP diharapkan bisa terus mengawasi dan bersikap kritis, serta segera memberikan rekomendasi tersebut kepada APH.(*)