PASCA Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Maluku telah merekomendasikan pemungutan suara ulang di 12 TPS di Maluku, dan 7  TPS telah ditindaklanjuti KPU.

PSU Pilkada Gubernur Maluku-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota di TPS 01 Desa Kanikeh Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah pada 29 November 2024, TPS 02 Desa Bebar Kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya pada 2 Desember 2024.

TPS 7 Desa Kairatu Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat pada 2 Desember 2024, TPS 004 Kelurahan Saumlaki Utara Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 4 Desember 2024 dan TPS 001 Desa Mun Ohoiir Kecamatan Kei Besar Utara Barat Kabupaten Maluku Tenggara.

Sementara untuk dua rekomendasi PSU di TPS 01 dan TPS 02 Desa Danar Ternate Kabupaten Malra akan dilaksanakan pada 7 Desember 2024 mendatang.

Adanya rekomendasi Bawaslu karena persoalan PSU dinamis di beberapa daerah. Seluruhnya sudah terlaksana, namun Kabupaten Maluku Tenggara memang bertambah setiap hari.

Baca Juga: Minimnya  Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Hingga saat ini, yang belum ditindaklanjuti rekomendasi PSU oleh KPU yaitu dua rekomendasi di Kabupaten Seram Bagian Timur, satu di Kabupaten Buru Selatan , serta 10 rekomendasi PSU di Malra.

Khusus di Malra memang menjadi atensi Bawaslu Maluku. Yang mengharapkan tidak lagi ada masalah dan situasi Kamtibmas bisa segera mereda dengan adanya PSU yang digelar.

Rekomendasi PSU yang belum mendapat respon KPU untuk dilaksanakan yaitu di TPS 001 Lahema Kecamatan Kesui Watubela dan TPS 02 Kilkoda Kecamatan Gorom Timur Kabupaten SBT, serta di TPS 02 Desa Deborwae Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.

Rekomendasi PSU itu karena Bawaslu Maluku telah menerima laporan dan temuan sebanyak 148  pelanggaran yang terjadi pada Pilkada. Dengan rincian sebanyak 125 laporan, serta 23 temuan.

Dalam prosesnya terhadap laporan dan temuan yang diregister sebanyak 63, dimana 40 adalah laporan dan 23 temuan, penyebarannya di 11 kabupaten kota di Maluku.

Dari pembahasan yang dilakukan maka laporan yang telah di registrasi sebanyak 63 tersebut pelanggaran berjumlah 29. Bukan pelanggaran 34 dan kasus pidana 11 dan yang di lanjutkan ke pembahasan kedua sebanyak 6 kasus, pembahasan ketiga sebanyak 4 kasus, pelanggaran ASN ada 4, pelanggaran administrasi sebanyak 17, pelanggaran hukum lainnya 4 kasus dan kode etik sebanyak 4 kasus. Bahwa sampai pada saat ini dibeberapa kabupaten kota masih melakukan penanganan pelanggaran. Pelanggaran pemilu, adalah suatu tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu dan pemilihan bahwa pelanggaran pemilihan dapat berasal dari temuan atau laporan.

Temuan pelanggaran pemilihan merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Selain berdasarkan temuan Bawaslu, laporan pelanggaran pemilihan bisa langsung dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.

Memang pelaksanaan Pilkada 2024 ini lebih baik daripada gelaran pemilihan sebelumnya. Hal ini terlihat dari data sebaran PSU pada Pemilihan 2024 ini yang mengalami penurunan.

Dengan capaian tersebut dapat kita maknai bahwa upaya pencegahan jajaran pengawas semakin kuat, selain itu kinerja jajaran pengawas ad hoc juga mengalami peningkatan.

Namun yang terpenting adalah menjaga kualitas pemberitaan pemilu agar tetap berimbang dan berbasis fakta. (*)