Proses rehabilitas Mess Maluku sebagai Kantor Perwakilan Provinsi Maluku di Jakarta hingga kini belum tuntas dikerjakan.

Mess Maluku yang beralamat di Kebun Kacang Raya Nomor 20 Jakarta Pusat merupakan salah satu aset daerah yang sejak pembangunannya telah membantu menyumbang Pendapatan Asli Daerah, namun belakang tidak memberikan kontribusi karena dilakukan rehabilitasi.

Tetapi dengan kondisi daerah saat ini yang membutuhkan begitu banyak pembiayaan bagi infrastruktur, maka mess Maluku menjadi aset yang penting membantu menambah kontribusi PAD Maluku.

Hal ini yang memicu DPRD memberikan perhatian serius dan langsung mengawasi rehab Mess Maluku serta memberikan warning bagi kontraktor untuk secepatnya menyelesaikan rehabilitas Mess Maluku.

Hal ini karena sudah beberapa tahun rehabilitas Mess Maluku belum juga tuntaskan dirampungkan pekerjaannya. Hal ini membuat DPRD Provinsi Maluku kembali memberikan peringatan keras kepada kontraktor. Pasalnya, dalam agenda pengawasan Komisi III DPRD Provinsi Maluku di mess Maluku yang beralamat di Kebun Kacang Raya Nomor 20 Jakarta Pusat pada 18 April 2023 lalu, DPRD telah memberikan batas waktu bagi kontraktor untuk merampungkan pekerjaan hingga Juni mendatang.

Baca Juga: Tuntutan Ungkap Penembak Misterius

Tuntutan agar rehabilitas Mess Maluku segera dituntaskan merupakan hal yang penting, mengingat  PAD Provinsi Maluku kecil dan membutuhkan tambahan untuk membiayai seluruh program-program di negeri seribu pulau ini.

Langkah DPRD Provinsi Maluku dengan memberikan warning bagi kontraktor untuk secepatnya menyelesaikan proyek rehabilitas Mess Maluku merupakan langkah tepat.

Langkah dewan ini perlu diapresiasi mengingkat waktu kerja kontraktor bulan Juni dan proyek rehab itu sudah harus tuntas dilakukan.

Jika rehab Mess Maluku hingga sampai bulan Juni belum tuntas dikerjakan, maka DPRD Provinsi Maluku diharapkan bisa mengambil langkah tegas dengan mempertanyakan masalah ini ke Pemerintah Provinsi Maluku. apalagi disayangkan rehab Mess Maluku tersebut tidak ada dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Maluku.

DPRD dalam kewenangannya harus memintakan penjelasan Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan batas waktu pengerjaan mess Maluku dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur tahun 2022.

Hal ini karena dalam dokumen LKPJ Gubernur Maluku tersebut tidak menjelaskan, soal proyek rehabilitas Mess Maluku tersebut.

Kita tentu memberikan apresiasi bagi DPRD Maluku yang akan memanggil Pemprov Maluku dan mempertanyakan masalah tersebut . hal ini harus dilakukan secepatnya sebagai bentuk pengawasan dewan terhadap Pemprov Maluku.

Keterlambatan yang terjadi di tahun 2022 lalu telah menjadi catatan penting bagi dewan  untuk terus mendorong guna memastikan rehabilitasi gedung Mess Maluku akan tuntas pada batas waktu yang telah ditentukan DPRD.

Mess Maluku merupakan potret Maluku di Jakarta yang jika dikelola dengan baik, akan mendatangkan pendapatan bagi daerah guna mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku. (*)