AMBON, Siwalimanews – Ratusan pengusaha penyewa ruko Pasar Mardika Ambon menduduki Kantor Gubernur Maluku, Kamis (4/1).

Mereka meminta kejelasan terkait pembayaran sewa ruko kepada Pemerintah Provinsi Maluku..

Aksi kedatangan ratusan peng­usaha penyewa ruko Pasar Mardika karena mereka menerima surat peringatan saat operasi non justice yang dilakukan Satpol PP untuk melunasi sewa pemanfaatan barang aset milik pemerintah daerah terhitung 2017 hingga 2021.

Setelah berjam-jam menunggu, ratusan pengusaha ruko Pasar Mardika ini diterima oleh Bidang Aset Provinsi Maluku, Satpol PP Bidang Penindakan serta Bidang Hukum untuk melakukan dialog.

Para pengusaha penyewe ruko diwajibkan mendapatkan surat tanda setor dibagian aset Provimsi Maluku untuk selanjutnya melakukan pem­bayaran di Bank Maluku.

Baca Juga: Nazaruddin Dipecat, Kejati Segera Tuntaskan Kasus RS Haulussy

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Mardika, Mustari  menjelaskan, mereka telah melayangkan surat kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail dengan harapan bisa menjadi perhatian serius.

Dikatakan, para pedagang telah menempati ruko tersebut sejak dulu dan menjadi sentra ekonomi terbesar di Kota Ambon.

“Prinsipnya kami siap melakukan pembayaran jika dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui perbankan, sehingga mereka bisa merasakan transparansi pe­ngelolaan yang baik dan be­nar,”ujarnya. (S-25)