AMBON, Siwalimanews – Ratusan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Ambon sejak Januari-Desember 2024 dimusnah­kan.

Proses pemusnahan ba­rang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriyansah dan disaksikan Pimpinan DPRD Kota Ambon, Mourits Ta­maela, pihak kepolisian dan Pemkot Ambon yang ber­langsung di pelataran Kan­tor DPRD Kota Ambon, Se­lasa (3/12).

Adapun ratusan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 17 item diantara­nya, 3 pucuk senjata api, 58 butir amunisi SS1, 4 buah penyangga senjata api, 39 item kosmetik tanpa izin.

Selanjutnya, sabu-sabu seberat 650,8 gram, ganja 797,2 gram, tembakau sintetis 34,2 gram. Kemudian 14 unit senjata tajam, 6 buah hanphone, 59 helai pakaian, 1 buah anak panah wayner, 11 unit flashdisck.

Berikutnya, 7 buah tas, 6 alat hisap sabu, 25 handbody tanpa merk, 34 plat nomor kendaraan serta ratusan obat-obatan tanpa izin.

Baca Juga: Polisi Diminta Tetapkan Tersangka Korupsi Jalan Danar-Tetoat

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriyansah mengatakan pemusna­han terhadap barrang bukti dari 123 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus tindak pidana umum seperti kasus narkotika, penganiya­an, pencabulan, pornografi, pen­curian judi dan kasus-lasus lainnya, “beber Kajari.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tindak pidana merupakan kewenangan dari Kejaksaan selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadil­an.

“Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHAP dan pasal 30 ayat (1) huruf b UU nomor  16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, “pungkasnya. (S-29)