KETUA sementara DPRD Pro­vinsi Maluku Benhur George Watubun memastikan pihaknya akan menyelesaikan ranperda tahun 2024.

Watubun menjelaskan terdapat empat ranperda yang ditetapkan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah yang harus diselesaikan tahun 2024.

Keempat ranperda tersebut yakni ranperda penanggulangan kemis­kinan, ranperda tentang rencana tata ruang wilayah, ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan ranperda tentang pengarusutamaan gender.

“Dari empat ranperda ini dua diantaranya yakni pengarusutamaan gender dan penanggulangan kemiskinan telah ditetapkan se­belumnya anggota DPRD periode 2019-2024 purna tugas,” ungkap Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (19/9).

Diakuinya, pasca pelantikan anggota DPRD yang baru terjadi pergantian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tetapi hal itu tidak menjadi alasan bagi DPRD untuk berupaya menyelesaikan ranperda yang tersisa untuk diselesaikan pada tahun 2024 ini.

Baca Juga: Tim Peneliti UI dan UMMN Jadikan Ambon Lokasi Penelitian Pengembangan Infokom

Menurutnya, dua ranperda yang belum diselesaikan tersebut se­belum telah dibahas oleh Bapemperda bersama Pemerintah Daerah, artinya DPRD hanya melanjutkan pem­bahasan untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Kedepan ini DPRD akan menatapkan diri untuk menye­lesaikan pekerjaan terkait ranperda yang telah diusulkan baik itu usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD dengan telah mencermati dinamika politik,” tegas Watubun.

Politisi PDIP Maluku ini memas­tikan kondisi sosial masyarakat saat ini akan ikut menentukan sampai sejauh mana DPRD melahirkan kebijakan yang pro kepada rakyat melalui Perda sebagai kerangka hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan.(S-20)