AMBON, Siwalimanews – Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto, akhirnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023 Kabupaten Tanimbar.

Dimana dari hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Tanimbar, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LKPD Kabupaten Tanimbar tahun 2023.

“Masih terdapat ketekoran/kekurangan kas, yaitu kekurangan kas yang terdapat di Kas Bendahara Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran, dan kas lainnya dan akumulasi ketekoran kas sebelum tahun 2020 yang dipindah ke aset lain-lain belum diproses sesuai ketentuan dan BPK tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut,” ungkap Purwanto saat memberikan laporan hasil pemeriksaan yang berlangsung di aula Kantor BPK RI Wilayah Maluku, Selasa (21/5).

Pasalnya kata Purwanto, ini semua karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja, terkait permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan material dan signifikan, sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian LKPD Kabupaten Tanimbar Tahun 2023 menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini.

Laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Tanimbar tanggal 31 Desember 2023, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Baca Juga: Proyek Sekolah Terbengkalai, Pj Bupati Buru Janji Tegur Kadis Dikbud

“Berdasarkan hal yang telah diuraikan, maka BPK memberikan kesimpulan opini wajar dengan pengecualian atau WDP kepada Kabupaten Tanimbar, “ ucapnya.

Sebelumnya dalam sambutan penutupnya Purwanto menyampaikan agar pemda  sesuai ketentuan Undang-undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Bagi Pemda KKT untuk wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam laporan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan,” pintanya.(S-26)