AMBON, Siwalimanews – Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang minyak dan gas, untuk pertama kalinya, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berhasil meraih Penghargaan Keselamatan Migas 2024.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi Tahun 2024, Selasa (8/10), di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta.

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku mendapatkan Penghargaan Patra Nirbhaya Karya Utama untuk Kategori Tanpa Kehilangan Jam Kerja sebagai Akibat Kecelakaan.

Piagam Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Sunardi.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Sunardi menyebutkan, keberhasilan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku mendapatkan penghargaan tersebut tidak terlepas dari peran dan dedikasi seluruh pekerja Pertamina dalam memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh aspek operasional perusahaan.

Baca Juga: Tim SAR Cari Wanita Paruh Baya yang Hilang di Hutan Hitu

“Merupakan sebuah pencapaian yang membanggakan untuk pertama kalinya kami mendapatkan penghargaan ini. Dan ini tentu menjadi bukti dari totalitas seluruh pekerja Pertamina di lingkup Papua Maluku dalam menjaga standar keselamatan kerja demi memastikan penyaluran energi ke seluruh pelosok negeri,” ujarnya dalam rilis yang diterima Siwalima, Kamis (10/10).

Sunardi menyampaikan betapa pentingnya menjaga keberlanjutan implementasi aspek K3 HSSE sebagai prioritas utama di lingkungan kerja Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku.

“Selanjutnya tentu kami akan terus gencar mengadakan pelatihan dan menerapkan aspek K3, dengan tujuan untuk meningkatkan standar yang sudah berhasil dicapai. Tentu keselamatan kerja selalu menjadi prioritas utama perusahaan,” ujarnya.

Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Migas ini rutin digelar setiap tahunnya berdasarkan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, dengan peserta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta badan usaha hilir migas.(S-05)