JANJI Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku untuk membayar gaji karyawan Pasar Mardika baru hingga kini belum realisasi.

Wakil Ketua DPRD Maluku Fauzan Rahawarin kembali menagih janji Kadis Perindag Maluku, Yahya Kotta terkait pembayaran gaji

Fauzan mengaku, telah mendapatkan laporan dimana hingga saat ini gaji karyawan Pasar Mardika baru itu belum juga dibayarkan.

Fauzan mengakui, dalam rapat bersama DPRD Provinsi Maluku beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Perindag telah berjanji akan segera menyelesaikan gaji puluhan karyawan Pasar Mardika.

“Dalam rapat itu Disperindag telah berjanji akan segera menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja dan kami minta segera diselesaikan,” tegas Fauzan kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (10/12).

Baca Juga: Lewerissa: Kebijakan Afirmasi bagi RSUD Haulussy Harus Didorong

Disperindag kata Fauzan, harus menepati janji dengan membayar gaji kepada karyawan apalagi menjelang natal dan tahun baru.

Disperindag harus menyelesaikan apa yang menjadi hak tenaga kerja yang mestinya mendapatkan hak setiap bulan, sebab janji itu tidak boleh hanya menjadi wacana saja.

“DPRD tidak akan tinggal diam, karena aspirasi adalah hal yang sangat penting untuk segera diselesaikan, dan kita akan terus memantau perkembangan realisasi pembayaran gaji yang telah dijanjikan oleh pihak Disperindag,” ucapnya.

Fauzan menambahkan, persoalan gaji karyawan pasar Mardika harus mendapat perhatian penuh pemerintah daerah agar diselesaikan.

“Mereka ini garda terdepan dalam menjaga kebersihan dan keamanan fasilitas publik jadi harus diselesaikan,” tegasnya.

Sebelumnya juga Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mendesak Disperindag untuk segera membayar gaji 80 karyawan Pasar Mardika.

Desakan ini disampaikan Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun merespon belum dibayarnnya gaji 80 karyawan Pasar Mardika selama tujuh bulan.

Kata Benhur, dalam rapat badan anggaran bersama tim anggaran pemprov, pihaknya telah tanyakan secara langsung ke Kadis Perindag Maluku, Yahya Kotta mengenai tunggakan gaji tersebut.

Pada saat itu, lanjut Benhur, Kadis memastikan akan segera menyelesaikan pembayaran setelah APBD Perubahan dicairkan.

“Persoalan ini sudah menjadi atensi saat rapat banggar beberapa waktu lalu, dan dijamin akan dibayarkan setelah APBD perubahan sudah cair, mau tunggu apa lagi,” ujar Benhur kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (5/12).

Menurutnya tidak ada alasan bagi Disperindag untuk menunda-nunda pembayaran gaji 80 karyawan pasar Mardika.

Jika Disperindag tidak segera membayar dalam waktu dekat, justru menunjukkan tidak ada kepedulian dari pemerintah kepada pekerja yang telah berjuang untuk menghidupi keluarga.

Benhur pun memberikan waktu kepada Disperindag agar segera menyelesaikan persoalan gaji karyawan pasar Mardika tersebut, apalagi memasuki natal dan tahun baru. (S-20)