PEMERINTAH Kabupaten Maluku Barat Daya melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) sementara ini melaksanakan pembangunan jalan rabat atau jalan lingkungan di Desa Kaiwatu Kecamatan Moa.

“Untuk pembangunan jalan lingkungan Desa Kaiwatu dengan nilai kontrak Rp 199.700.000. Pemenang tender selaku pelaksana pekerjaan yakni CV Kimberli Pratama dengan nomor kontrak 600.1.7.3/06-DPUTRPKP/SPK/DAU/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024,” akui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUTRPKP Kabupaten Maluku Barat Daya, Marthinus Somarwane, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, kemarin.

Menurutnya, proses pekerjaan jalan lingkungan ini sementara berjalan, dengan total panjang jalan 500 meter lebih, dan lebar jalan bervariasi yakni dari 1,5 meter sampai 1,7 meter dan ada di delapan titik.

Dengan rincian dititik satu panjang 83 meter, titik kedua panjang 73 meter, titik ketiga panjang 49 meter, titik keempat panjang 76 meter, titik kelima panjang 36 meter, titik keenam panjang 53 meter, titik ketujuh panjang 110 meter dan titik kedelapan panjang 25 meter.

“Kalau panjang totolnya 505 meter. Dan untuk pelaksanaan kontrak selesai pada tanggal 31 Desember 2024 sehingga diharapkan pekerjaan ini harus diselesaikan secepatnya,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Apresiasi Peran GPM dalam  Pembangunan di MBD 

Diharapkan pekerjaan jalan rabat atau jalan lingkungan ini dapat diselesaikan secepatnya sebelum musim penghujan, karena jalan rabat ini berfungsi untuk membantu masyarakat sekitar untuk berakses dan bertransportasi yang layak.

“Semoga pekerjaan ini secepatnya selesai, dan jangan karena cepat trus kualitasnya tidak terjaga, tetapi cepat dan kualitas terjaga sesuai dengan apa yang direncanakan,” pintanya. (S-28)