Punya Puluhan Narkoba, Tiga Pemuda Ini Diringkus
AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga pelaku narkoba di kota Ambon.
Tiga pemilik narkoba tersebut masing masing MRK alias Aco (47), ASPR alias Ongker (24) dan VL alias Nyong (41).
Dari tangan ketiga pelaku tersebut, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku ini berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,9462 gram dan ganja kering 409,32 gram.
Ketiganya diamankan di waktu dan lokasi berbeda. Untuk pelaku Aco diciduk di depan bank Modern Ekspres jalan Diponegoro pada Minggu, 26 Januari 2025 pukul 15.30 WIT. Dari tangan warga Ponegoro Atas ini tim menemukan satu paket shabu-shabu seberat 0,8962 gram.
Tak berselang lama, tim kembali meringkus Ongker disamping Kantor J&T Kelurahan Waihaong pada pukul 16.45 WIT.
Baca Juga: Jaksa Eksekusi Terpidana Perdagangan AnakWarga Jalan Perumtel Gunung Nona ini diringkus bersama paket kiriman berisi 29 paket ganja seberat 409,32 gram.
Sedangkan Nyong dibekuk di depan toko Suzuki Marine, Passo, Jalan Laksdya Leo Wattimena, Kamis, 30 Januari 2025 pukul 00.45 WIT. Warga Desa Passo ini diamankan bersama satu paket shabu-shabu seberat 0,5 gram.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla mengatakan, penggerebekan terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini, berawal saat tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan terkait keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dari informasi itu, tim penyelidik kemudian dikerahkan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang bertindak sebagai pemakai dan pengedar narkoba di Kota Ambon.
“Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid.
Tersangka Aco dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Ongker disangkakan dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk tersangka Nyong dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Terkait perkara tersebut, Kabid mengaku tim pemberantasan narkoba dari Polda Maluku ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya.
Dirinya menghimbau warga untuk bergandengan tangan membasmi peredaran narkotika di Maluku.
“Kami juga mengajak masyarakat agar mari sama-sama kita tolong generasi muda di Maluku dengan memberantas narkoba, laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada aparat kepolisian,” ajaknya. (S-10)
Tinggalkan Balasan