AMBON, Siwalimanews – Puluhan ruko di pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) digembok oleh PT Modern Multi Guna pada Sabtu (6/7) malam.

Penutupan ini dilakukan dengan pemasangan gembok dan surat pemberitahuan yang ditempel pada beberapa pintu ruko.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, PT Modern Multi Guna menjelaskan bahwa mereka bertindak sebagai mitra pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Ambon untuk mengelola Ambon Plaza.

Pantauan Siwalimanews di Amplaz, terdapat sekitar 70 ruko yang digembok. Dari 70 tersebut ada sekitar 30 pemilik yang tak tinggal diam. Mereka melakukan perlawanan dengan melepaskan gembok milik PT Modern Multi Guna itu.

Kepada Siwalima, Minggu (7/7). Ketua tim Hukum Sunardiyanto mengatakan kalau tindakan yang dilakukan PT Modern Multi Guna merupakan tindakan ilegal.

Baca Juga: Jembatan Wai Yala Jobol, Transportasi Masohi – Tehoru Lumpuh

Pasalnya saat melakukan gembok terhadap sejumlah ruko, Lampu jalur Amplaz dimatikan sehingga tak terpantau CCTV.

“Bisa kita lihat saja, jika mereka mengaku sebagai pemilik tak mungkin lakukan dengan cara-cara seperti itu. Lampu dimatikan dulu baru mulai beraksi memasang gembok yang akhirnya tak terpantau CCTV, “ungkapnya

Terhadap perilaku kurang etis itu, Suradiyanto bersama sejumlah rekan tim Hukumnya akan melaporkan tindakan tersebut dan akan menggugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Ambon.

Ada dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus Amplaz ini.

“Tindakan hari ini yang mengatasnamakan pengelolaan (PT Modern Multi Guna) adalah sebuah tindakan perbuatan melawan hukum, tindakan ilegal yang dilakukan. Saat ini melalui P5AP, kita sudah melaporkan tindakan tersebut ke Polda Maluku tetapi kita diarahkan membuat laporan pengaduan,”tuturnya.

Selain itu tindakan yang dilakukan oleh PT MMG dengan mengembok hampir 70 ruko di Amplaz menimbulkan kerugian bagi pedagang.

Dikarenakan, biasanya ruko dibuka pada pukul 08.00 WIT harus berlarut hingga pukul 15.00 WIT akibat ruko-ruko digembok sepihak.

Dia menegaskan, pihaknya akan segera memasukkan laporan pengaduan ke Polda Maluku maupun Polresta Ambon

“Kami tak tahu dia itu siapa. Hanya mengaku pemilik padahal ketika kami ke dewan dan dipanggil untuk menujukan legalitasnya, mereka mengaku ini rahasia antar mereka dengan pemkot, “katanya.

Lebih Jauh, kata Sunardiyanto, pihaknya menduga ada tindak pidana korupsi pengelolaan Amplaz Ambon itu.

Terhadap dugaan itu, dirinya meminta Kejati Maluku untuk turun tangan mengusut dugaan tipikor pengelolaan Amplaz Ambon.

“Kami menduga ada tindak pidana korupsi anggaran pengelolaan Amplaz. Sebab ada kongkalikong antar para pihak sehingga masalah sampai sejauh ini,” sebutnya.(S-26)