AMBON, Siwalimanews – Satuan Narkotika Polres­ta Ambon berhasil mering­kus pengedar Narkotika di Ambon berinisial ASM.

Warga Latta berusia 24 tahun ini diamankan be­serta barang bukti 28 paket ganja siap edar.

Kasi Humas Polresta Pu­lau Ambon dan Pulau-pu­lau Lease, Ipda Jane Luhu­kay menjelaskan, ASM ber­hasil diamankan pada Rabu (6/11) malam sekitar pukul 22.30 WIT di depan SPBU Wayame, Kecamatan Teluk Ambon.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi pelaku sementara membawa narkotika jenis ganja.

“Tindak Pidana di bidang narkotika yang dilakukan oleh tersangka ASM, berawal dari informasi bahwa pelaku memiliki, membawa, menyimpan narkotika jenis ganja, dan dari informasi tersebut, petugas kepolisian standby di depan SPBU Wayame, selanjutnya melakukan penangkapan,” jelas Luhukay kepada wartawan di Ambon, Kamis (14/11)

Baca Juga: Dewan Minta BKN Beri Sanksi bagi 3 Kadis 

Dari penangkapan itu berhasil menyita 6 paket ganja ukuran kecil dari tangan pelaku.

Tak sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan dari pengakuan pelaku terdapat barang bukti lain yang disimpan di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Latta Kecamatan Baguala.

“Awalnya 6 paket, setelah dikembangkan polisi kembali mengamankan 22 paket di rumah pelaku di kawasan Desa Latta,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Ambon untuk proses lanjut.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon.

“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun,” jelasnya. (S-10)