Puluhan Mahasiswa & Pemuda Maluku Serbu Balai Kota
AMBON, Siwalimanews – Mahasiswa Pemuda Maluku Menggugat, Rabu (5/7) menyerbu Balai Kota Ambon di Jalan Sultan Hairun dengan menuntut pemerin-tah kota terbuka soal pengelolaan Pasar Mardika.
Aksi damai berjalan tanpa pengawalan polisi itu, dikoordinir oleh Supriy Makatita. Sebelum menuju Balai Kota Ambon, puluhan mahasiswa dan pemuda Maluku ini melakukan orasi di Pasar Mardika
Setelah berorasi puuhan pendemo ini diterima oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ambon, Ch. Tuasun.
Kepada Tuasun, para pendemo menyerahkan sejumlah tuntutan yaitu pertama, tidak ada keterbukaan Pemkot Ambon terhadap kebenaran dan pengelolaan lahan Pasar Mardika kepada publik.
Kedua, penagihan retribusi yang bukan pada wilayah operasi Pemerintah Kota. Ketiga, kemacetan yang sering terjadi di pasar dan Kota Ambon. Keempat, sudah 30 tahun retribusi diambil Pemkot tapi tidak ada bukti nyata dalam pembanggunan di Pasar Mardika.
Baca Juga: BMW Serahkan 14 Hewan KurbanMahasiswa Pemuda Maluku Menggugat meminta, (1) kepada Pemerintah Kota Ambon agar terbuka soal kebenaran lahan dan pengelolan pasar mardika 6,5 hektar kepada masyarakat terkait/pedagang Pasar Mardika.
(2) meminta Pemkot memberikan kejelasan biaya retribusi kepada pedagang Pasar Mardika karena Pemkot tak memiliki hak atas lahan Pasar Mardika
(3) meminta agar Pemkot fokus pada penataan dan pengelolaan arus lalulintas yang sering kali terjadi macet.
(4) meminta Pemkot memberikan dasar penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika karena, faktanya Pemkot hanya melakukan pembersihan di Terminal.
(5) meminta kepada pemkot, terkait kejelasan 30 tahun retribusi Pasar Mardika dikelola Pemerintah Kota Ambon, apa saja yang sudah dibangun Pemkot di Mardika.
(6) meminta kepada pemkot agar fokus pada penataan Pasar Batu Merah. (7) Meminta agar Pemkot segera mengatasi sampah yang berserakan di Kota Ambon, karena diduga ada problem hutang Pemkot ke pemilik lahan TPA Toisapu.
“Ini semua berdasarkan hasil pengamatan, analisis dan kajian kami. Bahwa ada banyak masalah kompleks di Pasar Mardika,”ujarnya kepada wartawan usai aksi tersebut.
Dia menambahkan, aksi yang dilakukannya di kawasan Pasar Mardika bertujuan untuk menyampaikan kebenaran kepada pedagang terkait dugaan pembohongan publik yang dilakukan Pemkot selama 30 tahun ini.
Menurutnya, penarikan retribusi dan perpajakan yang pada faktanya Pemkot itu tidak punya hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan retribusi maupun perpajakan, mulai dari sampah, parkir dan lain sebagainya, karena lahan itu milik Pemerintah Provinsi.
“Sehingga yang wajib melakukan penarikan, adalah pihak Pemerintah Provinsi. Jadi kita menyadarkan pedagang soal ini, dan juga terkait isu-isu sekelompok preman yang beroperasi di kawasan Pasar Mardika,” katanya.
Protes Penarikan Retribusi Sampah
Lagi-lagi, anak buah PT. Bumi Perkasa Timur, berulah dengan memprotes penarikan retribusi sampah di Pasar Mardika Ambon, yang dilakukan dan Pemerintah Kota.
Video berdurasi 2.32 menit beredar pada Selasa (4/7) kemarin. Terlihat, seorang pria yang menggunakan kaus hitam dengan id card mengaku, sebagai anak buah dari PT. BPT, tengah beradu mulut dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas dari Pemkot Ambon.
Anak buah PT. BPT itu mengaku bahwa ia telah diarahkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk menagih retribusi sampah.
Dia bahkan mengatakan, untuk persoalan kebersihan di area Pasar, itu dikelola oleh PT. BPT.
“Kita dari BPT, kita diarahkan dari provinsi untuk tagih retribusi sampah, lalu mau apa?”katanya dengan suara lantang.
Sementara itu, dari pihak Pemkot Ambon yang saat itu di lokasi mempertanyakan surat tugas dan karcis tagihan retribusi, namun dari pihak PT. BPT hanya bisa mengelak.
“Mana surat tugas dan karcisnya kan tidak ada,”ungkap petugas Pemkot itu.
Video adu mulut itu pun disaksikan para pedagang sekitar.
Diketahui, penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika Ambon kerap menjadi polemik lantaran dianggap sebagai pungutan liar oleh Pemkot Ambon. Sampai akhirnya, reteibusi sampah resmi diterapkan oleh Pemerintah Kota Ambon, pada Senin (3/7) lalu.
Walikota Sesalkan
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menyesalkan tindakan anak buah pihak PT. Bumi Perkasa Timur yang menghambat kerja petugas Pemkot Ambon yang akan melakukan penarikan retribusi sampah dari para pedagang di Pasar Mardika Ambon.
“Pemkot dengan peraturan yang berlaku, baik perda dan Perwalian, melakukan pungutan retribusi sampah, kemudian dihalangi oleh pihak lain yang tidak memiliki dasar hukum dan landasan hukum yang jelas, bisa dibayangkan itu,” kata Wattimena, kepada wartawan di sela-sela Tinjauan Pasar Mandiri, Rabu (5/7).
Terkait upaya menghalang-halangi itu, Wattimena telah memerintahkan agar persoalan itu dilaporkan ke pihak Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease untuk ditindaklanjuti.
“Dilaporkan ke Polresta, biar siapapun yang menghadang, ditangkap. Itu namanya melawan kebijakan Pemerintah,”tegasnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan