AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tinggi Ambon memberatkan hukuman kepada mantan penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benhardvioto Moriolkosu menjadi 3,6 tahun penjara.

Selain Ruben, PT Ambon juga memberatkan hukuman kepada bendahara pengeluaran, Petrus Masela.

Sebelumnya Ruben dan Petrus divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana 2 tahun penjara. Hukuman PT naik 1,6 tahun.

Plh Kasi Intel Kejari Tanimbar, El Lolongan yang dikonfirmasi Siwa­lima, Selasa (10/9) membenarkan PT mengabulkan permohonan banding yang diajukan pihaknya.

“Untuk terdakwa eks Setda Ruben B Moriolkossu dan Bendahara Setda Petrus Masela mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Naik 1 tahun 6 bulan dari putusan PN Tipikor Ambon,” ujar Lolongan.

Baca Juga: Kantongi Audit BPK, Polda Didesak Usut Kasus Alkes Buru

Selain putusan badan, PT juga menghukum Ruben dan Petrus membayar denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tdak dibayar, maka digant dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Ruben juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp265 600 000. Dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (incrach), maka harta benda mantan Penjabat Bupati KKT ini akan disita oleh Jaksa dan akan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika Ruben tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka harus menjalani pidana penjara 1 tahun 6 bulan lagi,” terang Kasi Datun Kejari KKT ini.

Begitu juga dengan Petrus Masela dengan pidana denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Petrus juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp350.047.264.  Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Sama dengan RBM, jika PM tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 1 tahun dan 6 la­gi,”ujarnya.

Perkara Petrus Fatlolon

Sedangkan terkait perkara ter­sangka eks Bupati Petrus Fatlolon, menurut Kasi Intel, sejak penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dan disusul dengan praperadilan yang memenangkan pihak Ter­mohon (Kajari KKT), pihaknya sebagai penyidik Kejari telah siap. Artinya, terhadap tersangka ini, kapanpun diperintahkan untuk “meng-kerangkeng” tersangka.

“Kalau kami sebagai penyidik siap-siap saja, kalau tangkap besok ya kami tangkap tetapi semua proses itu kan tergantung pimpinan,” ujarnya singkat.

Dia menambahkan, belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Petrus Fatlolon dalam sehari dua ini.

Divonis Ringan

Sebelumnya, mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benhardvioto Moriolkosu dan bendahara pengeluaran, Petrus Masela divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (4/7).

Moriolkosu dan Masela divonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Moriolkosu yang juga mantan Sekda KKT dan Masela dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, dengan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum keduanya dengan pidana uang pengganti Rp480 juta dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp 106.892.000, yang telah disita di dijadikan barang bukti dan telah dititipkan pada rekening BTN RPL 061 PN Ambon Kls I A dengan Nomor Rekening : 00024-01-30-000181-9, dan uang sejumlah Rp.25.000.000 selanjutnya telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejari KKT untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti, subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dengan nomor 1 – 5 dipergunakan dalam perkara lain.

Sebelumnya Ruben dan Petrus dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara.

Selain pidana badan, Sekda KKT ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. (S-26)