AMBON, Siwalimanews –  Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan putusan banding kasus narkotika dengan membatalkan putusan PN Ambon dalam perkara Nomor 223/Pid.Sus/2022/PN Amb tanggal 1 September 2022 atas terdakwa Daud Simon Rumthe alias Daud.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Eddy Parulian Siregar ini menyatakan terdakwa Daud bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan putusan dua tahun penjara serta menjalani rehabilitasi sosial selama enam bulan di Lapas Kelas IIA Ambon serta rehabilitasi medis selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi Baddoka BNN RI di Makssar.

“Hasil banding sudah keluar, Majelis Hakim PT Ambon menerima banding dan memperbaiki putusan. Turunnya memang jauh,” ucap Kuasa Hukum terdakwa Dino Huliselan kepada Siwalimanews di PN Ambon, Senin (2/1).

Putusan PT tersebut lebih ringan 4 tahun dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Bahkan, pasal yang dikenakan pun berbeda, dimana majelis hakim memvonis terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menyatakan terdakwa Daud Simson Rumthe alias Daud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Baca Juga: Pemkot Bakal Ajukan PK Terkait Sengketa Pilkades Waiheru

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yakni 6 tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan PN Ambon ini, sama dengan tuntutan JPU.

“Atas putusan PT Ambon yang berbeda, maka JPU kini telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ucap Huliselan.

Untuk diketahui, terdakwa Daud Rumthe diamankan di kawasan Benteng Atas, Kecamatan Nunaniwe, Kota Ambon pad,a Selasa (29/3) lalu. Ia ditangkap dengan barang bukti berupa, 0,11 gram shabu-shabu yang direncanakan akan dikonsumsi bersama rekan-rekannya. (S-26)