AMBON, Siwalimanews –  Ditreskrimsus Polda Maluku akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek pembangu­nan dan rehabilitas 13 item SMA Negeri 4 Seram Bagian Timur.

Proyek sekolah milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pro­vinsi Maluku Tahun 2023 senilai Rp7,9 miliar ini mangkrak.

Alhasilnya, puluhan pemuda yang tergabung dalam LSM Nanaku Maluku, Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa (FKPM) Seram Bagian Timur melakukan malaporkan proyek sekolah ter­sebut ke Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (22/11)

Sebelum menyerahkan laporan­nya, puluhan LSM ini melakukan orasi didepan Markas Ditreskrim­sus Polda Maluku, Ambon sekitar pukul 11.00 WIT. Hingga akhirnya beberapa perwakilan pemuda itu diterima sekitar pukul 11.30 WIT oleh salah satu penyidik pada Sub­dit III Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu. Darwis di ruang Subdit Tipikor.

Mereka kemudian melaporkan Mantan Plt Kepala Dinas Pendi­dikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji, Pejabat Pembuat Komitmen, Sirhan Jur Chaidir dan Reymond Rumuy selaku Kontraktor CV. Sepakat Bermitra yang mena­nggani proyek sekolah dimaksud.

Baca Juga: Gelapkan Dana Nasabah, Pegawai BRI Dobo Ditahan

Ketua LSM Nanaku Maluku, Usman Bugis kepada wartawan mengaku, laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi mendalam terhadap proyek pembangunan yang didanai dari DAK TA 2023. Dimana proyek yang direncanakan untuk mendukung sektor pendidikan di wilayah Maluku itu dinilai tidak terlaksana sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan yang telah disetujui.

“Ada indikasi kuat penyalah­gunaan wewenang dan pelang­garan dalam penggunaan angga­ran. Proyek ini mestinya selesai te­pat waktu dan memberikan man­faat besar bagi masyarakat, tetapi kenyataannya jauh dari hara­pan,” ujar Bugis.

Sementara itu, Koordinator FK­PM SBT juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami menduga ada keterlibatan oknum tertentu yang dengan se­ngaja mengaburkan proses peren­canaan dan pelaksanaan, sehing­ga proyek ini tidak menghasilkan kualitas yang diharapkan,”katanya.

Fadel Rumakat selaku Koordi­nator Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) juga menambahkan, dalam laporan ke Polda Maluku oleh ketiga lembaga ini, telah disertai sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumen kontrak, laporan progres pembangunan, serta dokumentasi lapangan yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran.

Dia menegaskan, kasus ini telah menjadi perhatian publik, meng­ingat besarnya dana yang dialo­kasikan untuk proyek tersebut.

“Laporan ini merupakan langkah awal untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas. Kami tidak hanya ingin menyeret para pelaku ke ranah hukum, tetapi juga me­mastikan bahwa keadilan ditegak­kan demi kepentingan masyarakat Maluku,” tuturnya.

Dikatakan, pihak Polda Maluku telah mengkonfirmasi penerimaan laporan dan menyatakan akan segera menindaklanjuti secara profesional dan transparan.

“Kami dan masyarakat tentu menantikan perkembangan kasus ini yang diharapkan dapat mem­buka tabir penyalahgunaan angga­ran publik di Maluku. Kolaborasi antara masyarakat sipil, media, dan penegak hukum diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam memberantas praktik korupsi di daerah,”harapnya.

Sebelum, Iptu. Darwis saat mene­rima laporan dimaksud me­ngata­kan, pihaknya akan mendu­kung upaya pemberantasan korup­si di Maluku dengan menerima apapun bentuk laporannya yang tentu juga harus disertai dengan bukti awal.

“Para pemuda adalah bagian dari kaki tangan kepolisian, tetapi ketika dilaporkan harus juga disertai dengan bukti awal. Namun saya juga harus menjelaskan, bahwa dalam proses penindakan, ada tahapan yang namanya penyelidikan dan penyidikan. Dan itu juga membutuhkan waktu dalam penanganan, karena kita harus memanggil semua pihak terkait dalam proyek yang dilaporkan ini, seperti PPK dan kontraktor,”ujarnya. (S-25)