Proyek SMA 7,9 M Mangkrak, LSM Lapor Polisi
AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitas 13 item SMA Negeri 4 Seram Bagian Timur.
Proyek sekolah milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Tahun 2023 senilai Rp7,9 miliar ini mangkrak.
Alhasilnya, puluhan pemuda yang tergabung dalam LSM Nanaku Maluku, Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa (FKPM) Seram Bagian Timur melakukan malaporkan proyek sekolah tersebut ke Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (22/11)
Sebelum menyerahkan laporannya, puluhan LSM ini melakukan orasi didepan Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Ambon sekitar pukul 11.00 WIT. Hingga akhirnya beberapa perwakilan pemuda itu diterima sekitar pukul 11.30 WIT oleh salah satu penyidik pada Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu. Darwis di ruang Subdit Tipikor.
Mereka kemudian melaporkan Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji, Pejabat Pembuat Komitmen, Sirhan Jur Chaidir dan Reymond Rumuy selaku Kontraktor CV. Sepakat Bermitra yang menanggani proyek sekolah dimaksud.
Baca Juga: Gelapkan Dana Nasabah, Pegawai BRI Dobo DitahanKetua LSM Nanaku Maluku, Usman Bugis kepada wartawan mengaku, laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi mendalam terhadap proyek pembangunan yang didanai dari DAK TA 2023. Dimana proyek yang direncanakan untuk mendukung sektor pendidikan di wilayah Maluku itu dinilai tidak terlaksana sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan yang telah disetujui.
“Ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran dalam penggunaan anggaran. Proyek ini mestinya selesai tepat waktu dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, tetapi kenyataannya jauh dari harapan,” ujar Bugis.
Sementara itu, Koordinator FKPM SBT juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami menduga ada keterlibatan oknum tertentu yang dengan sengaja mengaburkan proses perencanaan dan pelaksanaan, sehingga proyek ini tidak menghasilkan kualitas yang diharapkan,”katanya.
Fadel Rumakat selaku Koordinator Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) juga menambahkan, dalam laporan ke Polda Maluku oleh ketiga lembaga ini, telah disertai sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumen kontrak, laporan progres pembangunan, serta dokumentasi lapangan yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran.
Dia menegaskan, kasus ini telah menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana yang dialokasikan untuk proyek tersebut.
“Laporan ini merupakan langkah awal untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas. Kami tidak hanya ingin menyeret para pelaku ke ranah hukum, tetapi juga memastikan bahwa keadilan ditegakkan demi kepentingan masyarakat Maluku,” tuturnya.
Dikatakan, pihak Polda Maluku telah mengkonfirmasi penerimaan laporan dan menyatakan akan segera menindaklanjuti secara profesional dan transparan.
“Kami dan masyarakat tentu menantikan perkembangan kasus ini yang diharapkan dapat membuka tabir penyalahgunaan anggaran publik di Maluku. Kolaborasi antara masyarakat sipil, media, dan penegak hukum diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam memberantas praktik korupsi di daerah,”harapnya.
Sebelum, Iptu. Darwis saat menerima laporan dimaksud mengatakan, pihaknya akan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Maluku dengan menerima apapun bentuk laporannya yang tentu juga harus disertai dengan bukti awal.
“Para pemuda adalah bagian dari kaki tangan kepolisian, tetapi ketika dilaporkan harus juga disertai dengan bukti awal. Namun saya juga harus menjelaskan, bahwa dalam proses penindakan, ada tahapan yang namanya penyelidikan dan penyidikan. Dan itu juga membutuhkan waktu dalam penanganan, karena kita harus memanggil semua pihak terkait dalam proyek yang dilaporkan ini, seperti PPK dan kontraktor,”ujarnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan