Proyek Jalan Danar-Tetoat
Pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara
Proyek jalan Danar-Tetoat dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan pada Tahun 2023, bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.
Mirisnya, pekerjaan jalan baru selesai sekitar 53 persen, namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen.
Parahnya lagi CV. Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai.
Bermasalahnya proyek jalan ini membuat tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus mendalami bukti-bukti untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Buktinya sejumlah pihak telah diperiksa oleh tim penyidik, diantaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy Tuhumury, pejabat pembuat komitmen dari Dinas Perkerjaan Umum Maluku, Muhijaty Tuanaya.
Selanjutnya, bendahara Eden Liklikwatil dan ketua tim peneliti pelaksana kontrak, Richard Sopamena dan Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu.
Proyek Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara diduga banyak masalah karena itu Ditreskrimsus Polda Maluku membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap proyek pekerjaan Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara dengan turun langsung memeriksa fisik proyek jalan tetsebut.
Selama tiga hari melakukan pemeriksaan fisik dengan mengandeng ahli konstruksi, tim berhasil menemukan sejumlah sumber masalah di proyek yang menelan anggaran daerah sebesar Rp7.2 milliar tersebut.
Fakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fiktif.
Selain dua spot tersebut, terdapat satu spot lain yang dikerjakan namun diluar dari tenggang waktu kontrak yang ditetapkan, sehingga spot tersebut masuk dalam katagori bermasalah.
Temuan tim penyidik ini merupakan bukti kuat untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra ini.
Kita tentu menunggu langkah berani tim penyidik, setelah melakukan pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan selanjutnya akan meminta audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, maka selanjutnya kasus ini akan ditingkatkan ke penetapan tersangka.
Publik berharap dengan permintaan audit oleh BPK, kasus yang sudah terang dugaan korupsinya tidak mandek atau tidak berlarut-larut dalam penanganannya, tetapi secepatnya bisa tetapkan tersangka sehingga status kasusnya semakin jelas, da nada kepastikan hukum dari penanganan kasus tersebut.
Kita juga berharap, Ditreskrimsus Polda Maluku akan terus membangun koordinasi dan komunikasi dengan BPK. Karena lambatnya penanganan kasus yang ada juga disebabkan karena hasil audit yang belum diserahkan oleh BPK.
Walau demikian, kita berharap untuk kasus korupsi BPK akan membantu menangganinya secara profesional dan hasil audit penghitungan kerugian negaranya bisa secepatnya dikantongi tim penyidik. Karena tim penyidik juga harus hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. (*)
Tinggalkan Balasan