Proyek Irigasi Bubi 226 Miliar Berpotensi Korupsi

AMBON, Siwalimanews – Sejumlah kalangan mendukung dan mendorong Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengungkap dugaan korupsi proyek irigasi Bubi, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Proyek bernilai jumbo 226,9 miliar itu mangkrak, berpotensi korupsi tinggi sehingga Polda Maluku diminta untuk segera mengusut.
Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Maluku, Alfred Tutupary menilai, kasus ini sebagai ujian bagi integritas sistem hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan proyek infrastruktur berskala besar.
Pasalnya, proyek irigiasi bernilai ratusan miliar yang mangkrak berpotensi korupsi dan melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta regulasi pengelolaan sumber daya air di Indonesia.
Kepada Siwalima di Ambon, Kamis (20/3) Alfred mendesak Polda Maluku untuk melakukan investigasi yang komprehensif dan objektif dengan beberapa langkah berikut yakni, melibatkan auditor independen, merujuk pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menghitung potensi kerugian negara akibat proyek tersebut
Baca Juga: Proyek Irigasi Bubi 226 Miliar Mangkrak, Minta Polisi Gerak CepatSelain itu, memeriksa seluruh pihak terkait termasuk kontraktor PT Gunakarya Basuki KSO dan pejabat Balai Wilayah Sungai Maluku, guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam penyelidikan, serta menerapkan pendekatan berbasis bukti (evidence-based investigation) agar penyelidikan berjalan secara profesional tanpa tekanan atau intervensi dari pihak tertentu.
Dia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Karena publik berhak mengetahui bagaimana dana negara dikelola dan digunakan.
“Masyarakat harus mendapat kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, pengadilan harus menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera,” ujar Alfred.
Dia mengimbau Kapolda Maluku untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, mengingat besarnya potensi kerugian negara serta dampaknya bagi masyarakat setempat.
“Langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum akan menjadi pesan kuat bahwa hukum adalah instrumen keadilan, bukan alat kompromi,” tegasnya.
Dorong Polisi Usut
Sementara itu, Ketua DPC PPKHI Kota Ambon, Jhon Michaele Berhitu mengecam BWS atas mangkraknya proyek irigasi Bubi di Kabupaten SBT yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Dia meminta, Polda harus bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut ketika LSM telah melaporkannya.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (20/3) John menyampaikan keprihatinannya atas dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Ia meminta Ditreskrimsus Polda, untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami sangat prihatin. Kasus ini sangat besar. Polda jangan berlama-lama. Apalagi Ditreskrimsus telah mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus ini,” katanya.
Dia menambahkan, pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penyelidikan secara jelas.
“Kami menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Minta Polisi Gerak Cepat
Sebelumnya, akademisi dan DPRD Maluku menyoroti mangkraknya proyek irigasi Bubi di Kabupaten SBT, milik Balai Wilayah Sungai Maluku. Mereka meminta polisi bergerak cepat mengusut proyek irigasi dengan nilai anggaran Rp226,9 miliar itu, karena tindakan menggunakan uang negara dengan semena-mena itu tidak dibenarkan.
Akademisi Hukum Unpatti Patrick Corputty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (19/3) mengatakan, setiap proyek yang dibelanjakan dengan anggaran pemerintah apalagi menyangkut proyek strategis nasional, harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Namun jika tidak, maka harus diusut hingga tuntas agar ada pertanggung jawaban hukum dalam pekerjaan proyek pemerintah tersebut.
Kasus ini kan sudah dilaporkan ke polisi, artinya sudah ada bukti awal yang juga diserahkan oleh pelapor maka ini menjadi pintu masuk untuk pengusutan,” jelas Corputty.
Menurutnya secara hukum, kepolisian Daerah Maluku khususnya Ditreskrimsus wajib menindaklanjuti laporan LSM terkait mangkraknya proyek irigasi tersebut, minimal dengan penyelidikan awal.
Katanya, penyelidikan dilakukan guna menentukan laporan masyarakat tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. “Jika ada indikasi kuat, polisi bisa naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” tegasnya.
Menyangkut nilai kerugian negara signifikan dan melibatkan pejabat tinggi, Corputty meminta Polda Maluku untuk melakukan koordinasi dengan KPK atau Kejaksaan Tinggi Maluku guna membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Dewan Kecam
Anggota DPRD Maluku, Roviq Afifuddin meminta polisi segera memeriksa Kepala BWS Wilayah Maluku atas dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi di Bubi.
Kepada Siwalima di Baileo Rakyat, Karang Panjang, Rabu (19/3), Roviq meminta selain BWS, polisi juga harus segera memeriksa kontraktor, pasalnya BWS dan kontraktor bertanggung jawab atas mangkrak proyek tersebut.
Menurutnya jika telah ada laporan masyarakat soal dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut maka segera diperiksa.
Sebagai wakil rakyat yang menjunjung tinggi amanat rakyat, dia meminta kasus tersebut ditindaklanjuti, karena semestinya proyek tersebut menjadi kebutuhan warga di SBT guna mengembangkan ekonomi mereka, melalui lahan tani yang sangat membutuhkan irigasi tersebut.
Ia menambahkan, berbagai pihak jika memang ada keterlibatan maka harus dimintai pertanggung jawaban sebab ini menyangkut kerugian keuangan negara.
Disidik Polisi
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, mulai membidik proyek irigasi Bubi, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2017-2020, yang dilaporkan dua lembaga swadaya masyarakat.
Atas laporan dua lembaga swadaya masyarakat tersebut, Ditreskrimsus segera menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya, kami sudah menerima laporan terkait dugaan korupsi proyek irigasi Bubi. Sesuai prosedur, kami akan segera menerbitkan surat perintah penyelidikan,” ujar Kombes Piter, kepada wartawan di Ambon, Selasa (17/3).
Dugaan korupsi ini diajukan oleh Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, dan Ketua Rumah Muda Anti Korupsi, Fadel Rumakat, pada Senin (17/3). Keduanya didampingi oleh pengacara Muhammad Gurium saat menyerahkan laporan di Ditreskrimsus Polda Maluku.
Piter menegaskan, kasus dugaan korupsi ini masuk dalam kategori extra ordinary crime, sehingga proses pembuktiannya memerlukan tahapan penyelidikan mendalam, termasuk klarifikasi terhadap berbagai pihak dan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Penyelidikan ini bertujuan untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana dalam proyek tersebut,” tambahnya.
Dilaporkan
Proyek Irigasi Bubi yang pekerjaannya mangkrak, resmi dilaporkan ke Polda Maluku, Senin (17/3) lalu, Usman Bugis dan Fadel Rumakat.
Mereka melaporkan proyek senilai jumbo yang dikelola oleh BWS Maluku, dengan terlapor PT Guna karya Basuki KSO sebagai kontraktor dan Kepala BWS Maluku.
Menurut laporan mereka, proyek pembangunan bendungan dan irigasi Bubi ini merupakan bagian dari proyek nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui BWS Maluku.
Menurut kedua LSM itu, proyek Bubi dikerjakan sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp226.904.174.000.
Namun, berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh pelapor, proyek tersebut ditemukan dalam kondisi mangkrak, terbengkalai, dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Sejak 2017 hingga 2020, anggaran proyek ini telah dicairkan 100 persen. Namun, dari hasil investigasi di lapangan, proyek ini tidak selesai sebagaimana yang diharapkan. bendungan dan irigasi tidak terurus secara efektif, bahkan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkap Usman Bugis kepada wartawan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku.
Usman menambahkan bahwa dari hasil pengkajian hukum yang mereka lakukan, terdapat dugaan bahwa pihak kontraktor dan BWS Maluku telah melakukan permufakatan jahat untuk memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
“Perbuatan mereka ini diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa regulasi terkait pengelolaan sumber daya air dan irigasi,” tegasnya. Selain itu, proyek ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Irigasi.
Atas dasar temuan ini, Usman Bugis dan Fadel Rumakat mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera: memanggil dan memeriksa Kepala BWS Maluku, Direktur PT Gunakarya Basuki KSO sebagai kontraktor pelaksana, serta memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek ini dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku untuk menghitung potensi kerugian negara akibat proyek ini. (S-26)
Tinggalkan Balasan