AMBON, Siwalimanews – Langkah Kejati Maluku mengusut kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan ruko Pasar Mardika diapresiasi sejumlah pihak. kasus yang kini berstatus penyelidikan itu dalam waktu dekat penyidik Kejati Maluku akan memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Kepada Siwalima Praktisi Hukum Marnex Salmon, mengungkapkan apresiasi atas sepak terjang Kejati Maluku dalam meningkatkan kasus tersebut. Dia menilai langkah yang diambil Kejati Maluku tepat.

“Sebagai masyarakat kami tentunya berharap kasus PT BPT terkait dengan pengelolaan Pasar Mardika secepatnya dituntaskan. kami juga mengapresiasi tindakan jaksa untuk menaikkan status ini ke tahap yang lebih tinggi,” ujar Marnix saat diwawancarai Siwalimanews di Ambon, Jumat (14/6).

Menurutnya, apa yang dilakukan jaksa adalah menjawab keluhan masyarakat selama ini, terkait diamnya kasus tersebut hampir setahun lamanya setelah diambil kembali oleh Kejati Maluku dari tangan Polda

Dikatakan, seluruh masyarakat Maluku khususnya Kota Ambon berharap langkah yang berani yang telah diambil Kejati jangan hanya jadi pemanis, namun harus ada action sehingga publik tidak lagi dibuat bertanya tanya.

Baca Juga: Gali Bukti Pengelolaan Pasar Mardika, Jaksa Bakal Periksa Kipe

“Langkah untuk menaikkan status kasus ini dan isu-isu akan dilakukan pemanggilan terhadap Bos PT BPT, Kipe ini harus ada tindakan, jangan hanya menyampaikan angin surga namun kemudian terdiam tanpa ada gerakan,” cetusnya.

Untuk diketahui, Soal kasus Korupsi PT. BPT, Kipe akan diperiksa pennyidik.

Hal itu setelah Kejati Maluku terbitkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko pasar Mardika oleh PT. BPT beberapa waktu penyidik Pidsus Kejati Maluku mulai memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.

Pemeriksaan itu disinyalir akan berlangsung pada hari Kamis atau Jumat pekan ini.

Dari sejumlah saksi yang akan diperiksa juga berdasarkan informasi yang didapat Siwalimanews dilapangan diduga Kipe yang merupakan Direktur PT. BPT juga akan diperiksa dalam kasus tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi yang ddikonfirmasi soal pemeriksaan kasus ini mengakui penyidik.akan melakukan permintaan keterangan sejumlah pihak,.namun siapa siap yang dipanggil dirinya tidak mengetahui.

“Benar memang kita akan pemanggilan terhadap beberapa pihak namun untuk siapa-siapa belum diketahui, saya masih diluar daerah sejak Rabu pekan lalu, “ Ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy

Ardy mengakui adanya pemanggilan tersebut namun terkait pihak pihak yang dipanggil masih belum diketahui sebab penyidik Pidsus baru mulai agendakan pemanggilan.

“Berdasarkan informasi yang baru dikonfirmasi ke penyidik benar akan ada pemanggilan terhadap pihak pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi namun terkait nama nama saksi belum diketahui sebab penyidik baru menjadwalkan pemanggilan hari ini, “ Ungkap Ardy kepada Siwalimanews, Senin (10/6) malam.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi oengelolaan ruko Pasar Mardika ini sudah ditangani di era Kejati Maluku, Edyward Kaban bahkan bidang intelijen sudah mulai proses penyelidikan dan memanggil beberapa pihak terkait kasus itu pada September 2023 dan Januari 2024.

Dan pada tiga pekan kemarin, penyidik Intel melimpahkan kasus tersebut ke bidang Pidsus dengan status penyelidikan. (S-26)