DOBO, Siwalimanews – DPP PPP memberikan surat tugas kepada Temy Oersipuny, sebagai Bakal Calon Bupati Kepulauan Aru dan Hady Djumaldy Saleh sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Kepulauan Aru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Siwalimanews, Kamis (30/5), surat tugas DPP PPP Nomor 2532/TG/DPP/V/2024 yang ditandatangani oleh Plt Ketua Umum PPP, H. Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP, H. Moh. Arwani Thomafi tertanggal 23 Mei 2024 menjelaskan bahwa  dalam rangka menghadapi Pilkada Tahun 2024, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan memberikan persetujuan pendahuluan kepada Temy Oersipuny, sebagai Bakal Calon Bupati Kepulauan Aru dan  Hady Djumaldy Saleh sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Kepulauan Aru, apabila mampu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, satu, Membentuk koalisi partai politik yang efektif sesuai syarat minimal pengusungan Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah: dua, Memberdayakan dan melibatkan seluruh kader dan struktur Partai Persatuan Pembangunan di setiap tingkatan untuk pemenangan.

Selanjutnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan memberikan tugas kepada saudara untuk melengkapi  persyaratan di atas dengan batas waktu sampai tanggal 22 Juni 2024.

Apabila saudara tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud hingga batas waktu yang ditentukan, maka surat ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak memiliki konsekuensi apapun.

Terkait dengan surat tugas yang diberikan kepada pasangan bahkan calon bupati Aru tersebut, Ketua DPC PPP Aru Hady Djumaldy Saleh ketika dikonfirmasi, lantaran telepon selulernya tak aktif .(S-11)

Baca Juga: Cuaca Ekstrim, Watubun Ingatkan Warga Waspada Bencana