PPK: Pencairan Anggaran Proyek ICU -ICCU Wajib Sesuai Progres Pekerjaan
AMBON, Siwalimanews – Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek lanjutan pembangunan gedung ICU-ICCU RSUD Haulussy Nur Mardas memastikan, akan mencairkan anggaran proyek ini sesuai dengan progres pekerjaan yang dilakukan.
Proyek pembangunan gedung ICU-ICCU di RSUD dr M Haulussy itu, merupakan kelanjutan dari pekerjaan tahap I dan II yang sebelumnya telah dikerjakan oleh kontraktor yang berbeda.
“Saat ini pekerjaan pembangunan gedung ICU -ICCU di RSUD Haulussy masuk tahap tiga dan sudah jalan dengan waktu terkontrak sampai tanggal 31 Desember 2024,” ungkap Mardas kepada wartawan di ruang kerjanya, (5/12).
Saat ini kata Mardas, progres pekerjaan telah mencapai 56 persen, sebab material semuanya on site dan baru dicairkan uang muka sebesar 30 persen.
Ia mengaku, ada permintaan dari kontraktor untuk mencarikan termin 50 persen, namun sampai saat ini belum diproses, sebab progress pekerjaan baru 56 persen.
Baca Juga: Periksa Fisik Jalan Danar – Tetoat, Polisi Temukan Dua Spot Terbengkalai“Mereka minta termin 50 persen dicairkan, tapi saya akan tanda tangan pencairan kalau progres pekerjaan sudah 60 persen. Jadi progresnya harus 60 persen baru bisa minta cair 50 persen dari total anggaran itu,” ucap Mardas.
Menurutnya sampai dengan saat ini, belum ada dokumen permintaan pencairan dana, jika ada pun harus sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.
Mardas menegaskan, dirinya tidak ingin mengambil resiko terkait dengan pekerjaan proyek lanjutan gedung ICU-ICCU, sebab harus sesuai dengan aturan.
“Setiap Jumat itu kita evaluasi progres jadi kalau belum sampai 60 persen maka saya tidak akan kasih jalan,” jelasnya.
Sementara terkait dengan penggunaan listrik, Mardas menegaskan, hal itu merupakan koordinasi antara kontraktor dengan manajemen rumah sakit.
“Kita identifikasi masalah sebab saya mau ada resiko kedepannya, tapi saat ini pekerjaan terus berjalan dan pasti tuntas sesuai waktu yang ditentukan,” tandas Mardan.(S-20)
Tinggalkan Balasan