AMBON, Siwalimanews – Aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, di Kecamatan Siri­mau, Kota Ambon, Kamis (26/2) malam.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lea­se, Ipda Janet S. Luhukay dalam rilisnya menuturkan, dua pelaku yang diaman­kan sekitar pukul 23.00 WIT itu adalah AR (38), seorang wiraswasta, dan HH (38).

Penangkapan keduanya dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi terkait kepemilikan, penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu oleh kedua tersangka.

“Polisi yang telah bersiaga di lokasi langsung menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti narkotika.

Dari tangan tersangka HH, kami menyita tiga paket sabu ukuran kecil dengan total berat 0,2016 gram, sedangkan dari tersangka AR kami menyita enam paket sabu dengan berat total 0,4490 gram,” ujar Ipda Janet.

Baca Juga: Leleury-Wamesse Belum Diperiksa, Polisi Jangan Tebang Pilih

Barang bukti tersebut lanjutnya, dikemas dalam plastik klip bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu. Setelah diamankan, kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini, AR dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, HH dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a dalam undang-undang yang sama,”jelasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di Kota Ambon. (S-25)