Polresta Musnahkan Dua Ton Sopi

AMBON, Siwalimanews – Hanya dalam waktu 3 bulan Polresta pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 2.138 liter minuman keras tradisional jenis sopi.
Penyitaan ribuan liter sopi ini dilakukan lewat rasia di sejumlah wilayah di kota Ambon baik pintu masuk seperti pelabuhan maupun kios yang yang menjual miras tersebut.
“Ini hasil rasia selama 3 bulan terakhir yakni Januari hingga Maret 2025. Jadi memang miras jadi perhatian kita karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa miras ini pemicu hal-hal negatif seperti kecelakaan lalu lintas, maupun perkelahian yang merembet ke bentrok antar kelompok, “ jelas Kapolresta Ambon Kombes Driyano Andri Ibrahim kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (20/3) malam.
Barang bukti sopi tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam saluran pembuangan air di depan Mapolresta Ambon, oleh Kapolresta, Wakil Walikota, Dandim 1504 dan Kajari Ambon.
Untuk terus mencegah miras jenis sopi itu terus masuk ke wilayah Kota Ambon, Kapolresta mengatakan pihaknya akan meningkatkan patroli hingga rasia.
Baca Juga: Mendadak Wabup Malteng Turun ke Salahutu dan Leihitu“Kita optimalkan untuk rasia dan patroli, kita sasar lokasi lokasi yang kategori rawan ganguan kamtibmas, begitupun pintu-pintu masuk seperti pelabuhan. Ini komitmen kita untuk menekan gangguan kamtibmas selama ini yang di picu miras,” tuturnya.
Di Polres KKT
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar menggelar pemusnahan barang bukti hasil Operasi Keselamatan Salawaku 2025 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Polsek jajaran.
Kegiatan ini berlangsung di depan Mapolres Kepulauan Tanimbar pada pekan kemarin menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Salawaku 2025.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Juliana Chatarina Ratuanak, Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya serta jajaran Forkopimda, perwakilan instansi terkait, awak media, dan tamu undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 1.415 botol minuman keras (miras) tradisional dan 60 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) dimusnahkan. Minuman keras tradisional dimusnahkan dengan cara dibuang kedalam lubang galian, sementara knalpot brong dihancurkan menggunakan mesin gerinda.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya konkret kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H.
“Langkah ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran miras dan knalpot brong demi menjaga situasi tetap kondusif, terutama selama bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri,” ujar Kapolres.
Ia juga berharap pemusnahan barang bukti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan minuman keras yang dapat memicu konflik sosial dan tindak pidana.
“Selain itu, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga dimusnahkan,” ujarnya.
Seluruh rangkaian pemusnahan berlangsung aman dan tertib, menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras serta penggunaan knalpot brong demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (S-10/S-25)
Tinggalkan Balasan