AMBON, Siwalimanews – Hanya dalam waktu 3 bulan Pol­resta pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease bersama Polsek jajaran berhasil meng­amankan 2.138 liter minuman keras tradisional jenis sopi.

Penyitaan ribuan liter sopi ini dila­kukan lewat rasia di sejumlah wila­yah di kota Ambon baik pintu masuk seperti pelabuhan maupun kios yang yang menjual miras tersebut.

“Ini hasil rasia selama 3 bulan ter­akhir yakni Januari hingga Maret 2025. Jadi memang miras jadi perhatian kita karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa miras ini pemicu hal-hal negatif seperti kecelakaan lalu lintas, maupun perkelahian yang merembet ke ben­trok antar kelompok, “ jelas Ka­polresta Ambon Kombes Driyano Andri Ibrahim kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (20/3) malam.

Barang bukti sopi tersebut, se­lan­jutnya dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam saluran pembua­ngan air di depan Mapol­resta Ambon, oleh Kapolresta, Wa­kil Walikota, Dandim 1504 dan Kajari Ambon.

Untuk terus mencegah miras jenis sopi itu terus masuk ke wilayah Kota Ambon, Kapolresta mengatakan pihaknya akan meningkatkan patroli hingga rasia.

Baca Juga: Mendadak Wabup Malteng Turun ke Salahutu dan Leihitu

“Kita optimalkan untuk rasia dan patroli, kita sasar lokasi lokasi yang kategori rawan ganguan kamtib­mas, begitupun pintu-pintu masuk seperti pelabuhan. Ini komitmen kita untuk menekan gangguan kamtibmas selama ini yang di picu miras,” tuturnya.

Di Polres KKT

Kepolisian Resor (Polres) Kepu­lauan Tanimbar menggelar pemus­nahan barang bukti hasil Operasi Keselamatan Salawaku 2025 dan Kegiatan Rutin Yang Diting­katkan (KRYD) di Polsek jajaran.

Kegiatan ini berlangsung di depan Mapolres Kepulauan Tanim­bar pada pekan kemarin men­jelang pelaksanaan Operasi Ketupat Salawaku 2025.

Pemusnahan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Juliana Cha­tarina Ratuanak, Kapolres Kepu­lauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya serta jajaran Forkopimda, perwakilan instansi terkait, awak media, dan tamu undangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, seba­nyak 1.415 botol minuman keras (miras) tra­disional dan 60 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) dimusnahkan. Mi­numan keras tradisional dimus­nah­kan dengan cara dibuang kedalam lu­bang galian, sementara knalpot brong di­hancurkan menggunakan mesin gerinda.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upa­ya konkret kepolisian dalam men­jaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H.

“Langkah ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran miras dan knalpot brong demi men­jaga situasi tetap kondusif, terutama selama bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri,” ujar Kapolres.

Ia juga berharap pemusnahan barang bukti ini dapat mening­kat­kan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalah­gunaan minuman keras yang dapat memicu konflik sosial dan tindak pidana.

“Selain itu, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menyebabkan kecela­kaan lalu lintas juga dimusnahkan,” ujarnya.

Seluruh rangkaian pemusnahan berlangsung aman dan tertib, menun­jukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras serta penggunaan knalpot brong demi menciptakan ling­kungan yang lebih aman dan kondusif. (S-10/S-25)