AMBON, Siwalimanews – Polresta Ambon melalui personel Binmas dan Humas, melakukan pendampingan kepada bocah 8 tahun yang menjadi korban persetubuhan  oknum anggota Polri, Jumat (31/5) .

Ikut dalam pendampingan, Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay, KBO Binmas Ipda S Taberima dan P2TP2A Kota Ambon Reta Purba beserta personil binmas dan unit  PPA Polresta.

Kasi Humas Polresta Ambon  Ipda Jane Luhukay menjelaskan, dalam pendampingan tersebut pihak PPA menyampaikan kepada keluarga korban, terkait kelanjutan dari kasus yang akan berproses sampai persidangan.

“Kita beri penguatan terhadap keluarga korban, bahwa kasusnya akan terus berjalan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun dan akan terus dikawal oleh pihak kepolisian sampai tuntas, untuk korban tetap semangat jalani aktivitas,” ucap Ipda Jane.

Kepada orang tua korban, Ipda Luhukay juga menyampaikan, bahwa proses hukum sudah berjalan dan perintah Kapolresta untuk memproses dan menindak tegas anggota yang melakukan tindak pidana, baik secara pidana umum maupun kode etik, dengan tidak memandang bulu. (S-10)

Baca Juga: Marino Komitmen Kembalikan Kejayaan Tinju Maluku