Polres Tanimbar Ringkus Dukun Cabul
SAUMLAKI, Siwalimanews – Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil meringkus dukun cabul berinisial SF, salah satu warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dari informasi yang diterima Siwalima, SF (38) diduga melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap dua korban JK (18) dan NT (25) dengan dalih pengobatan spiritual dan juga bisa meramal masa depan para korban.
“Penangkapan pelaku SF (38) merupakan hasil kerja keras tim penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar dan anggota Polsek Wermaktian yang bertindak setelah menerima laporan dari korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanimbar, AKP Handry Dwi Asari kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (8/10).
Pelaku saat ini, lanjut Kasat Reskrim, telah diamankan dan dilakukan penahan sejak Kamis (3/10) lalu setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif serta telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama antara masyarakat dengan kepolisian. Masyarakat yang mulai curiga dengan praktik paranormal yang dijalankan pelaku, kemudian para korban yang dengan sendirinya menceritakan perbuatan pelaku kepada warga, Warga menyarankan kepada para korban untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak berwajib,” tuturnya.
Baca Juga: Fokus Kasus Lain, Kejati Abaikan Perkara Ruko MardikaKasat menjelaskan, kronologis awal yakni pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini menggunakan modus mengaku bisa menyembuhkan penyakit dengan cara meraba-raba bagian kelamin para korban.
Modus ini digunakan untuk mengeluarkan lendir jahat dari dalam kelamin para korban. Bahkan tersangka melakukan hubungan badan dengan korban yang disebutnya sebagai bagian dari proses penyembuhan. Namun kenyataannya, pelaku justru memanfaatkan kepercayaan korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Dalam praktik pengobatan yang dijalankan, tersangka menggunakan beberapa benda seperti akar kayu, kemudian menekan pergelangan kaki korban sehingga mengakibatkan korban merasa kesakitan.
Disitulah seolah-olah korban mengalami sakit sehingga perlu untuk disembuhkan dengan cara mengeluarkan lendir jahat pada kelamin para korban. Untuk meyakinkan bahwa ia benar-benar sedang melakukan penyembuhan.
“Tersangka diduga merupakan salah satu pemuka agama, sehingga membuat para korban begitu yakin dengan apa yang dikatakannya, dengan dalil untuk memberikan kesembuhan tetapi itu dimanfaatkan tersangka guna mencabuli bahkan menyetubuhi korban saat dilakukannya pemeriksaan,” tutur Kasat.
Kasat menjelaskan, tersangka mengakui telah menjalankan praktek penyembuhan dan meramal warga sejak tahun 2021 lalu, namun baru kali ini dirinya melakukan perbuatan pencabulan hingga persetubuhan terhadap para korban. Hal itu dilakukan tersangka di rumah para korban sendiri.
Dikatakan, tersangka dukun cabul dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
“Saat ini, korban yang melapor baru dua orang, namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Saya juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa,” ujarnya.(S-26)
Tinggalkan Balasan