Polres Tanimbar Musnahkan Miras dan Knalpot Brong

AMBON, Siwalimanews – Polres Tanimbar melaksanakan pemusnahan 1.415 liter miras tradisional jenis sopi serta 60 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong). Miras dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam lubang galian, sementara knalpot brong dihancurkan menggunakan mesin gerinda.
Ribuan liter miras dan knalpot brong yang dimusnahkan itu, merupakan barang bukti hasil Operasi Keselamatan Salawaku 2025 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Polsek jajaran. Pemusnahan itu berlangsung di depan Mapolres Tanimbar, Kamis (20/3) sore, menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Salawaku 2025.
Kapolres Tanimbar AKBP Umar Wijaya pada kesmepatan itu menjelaskan, langkah ini merupakan upaya konkret kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriyah.
“Langkah ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran miras dan knalpot brong demi menjaga situasi tetap kondusif, terutama selama bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri,” ucap kapolres.
Baca Juga: Akademisi Desak Polda Maluku Segera Usut Kasus Proyek Irigasi BubiKapolres berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan minuman keras yang dapat memicu konflik sosial dan tindak pidana.
“Selain itu, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga dimusnahkan,” ujar kapolres.
Seluruh rangkaian pemusnahan berlangsung aman dan tertib, ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras serta penggunaan knalpot brong demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (S-25)
Tinggalkan Balasan