AMBON, Siwalimanews – Polres Buru melalui Satreskrim menyerahkan tersangka serta barang bukti kasus pencurian kubah Masjid Al-Huda yang terbuat dari emas di Kecamatan Kayeli, Kabupaten Buru ke Kejaksaan Negeri Buru atau Tahap II Rabu (8/5).

Penyerahan tersangka Amin Gai Alias Amin dilakukan berdasarakan surat penyerahan tersangka dan barang bukti, Nomor: B/06/V/RES.1.8./2024/RESKRIM, tanggal 08 Mei 2024.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan menemukan alat bukti yang cukup, (AG) juga mengakui perbuatan yang ia lakukan. Rangkaian pemeriksaan oleh penyidik telah selesai dilaksanakan dan pada Rabu (8/5) kemarin Satreskrim Polres Buru telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti lengkap kepada Kejari Buru untuk nantinya akan proses lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (9/5).

Ohoirat berharap, dengan pengungkapan kasus tersebut, menjadi pelajaran bagi masyarakat Buru agar tidak  melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.

Untuk diketahui, Peristiwa pencurian ini terjadi pada 4 Maret 2024, dimana saat itu warga Desa Kaiely dihebohkan dengan hilangnya kubah masjid yang terletak ditengah desa, dan langsung melaporkan ke peristiwa itu ke Polres Buru.

Baca Juga: Latuheru Terakhir Daftar di PDIP

Pihak Polres Buru melalui Satreskrim langsung turun ke TKP guna mengecek lokasi kejadian, serta bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan menemukan terduga pelaku, kemudian penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan terduga pelaku.(S-10)