Polres Aru Tegaskan, Kasus Dana Covid Disperindag Masuk Babak Baru
DOBO, Siwalimanews – Setelah Pengadilan Negeri Dobo mengambulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Devis Patiselano cs melawan Polres Aru terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Covid 19 pada Disperindag Aru, kini kasus tersebut memasuki babak baru.
Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, melalui Kasubsipenmas Aipda Yubilino Sahertian dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (9/1) menjelaskan, Polres Aru setelah menerima hasil putusan pra pradilan dugaan tindak pidana korupsi dana Covid -19 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang menyatakan Polres Aru kalah, maka langkah yang diambil adalah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Setelah kami (Polres Aru) menerima hasil putusan, langsung berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Maluku dan Bareskrim Polri, dalam rangka melaksanakan kajian dan persiapan langkah selanjutnya,” tulis Aipda Sahertian dalam rilis itu.
Kasus covid ini juga sama dengan kasus pada Dinas Pertanian yang mana pernah di praperadilan sebanyak dua kali serta alat bukti yang digugurkan tidak sesuai dengan KUHAP sendiri.
Untuk itu, perkara dugaan tindak pidana krupsi dana covid pada Disperindag Aru ini akan dilanjutkan kembali.
Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Alkes Buru Diserahkan ke JPU“Pra peradilan kemarin kami kalah, sehingga akan kami lanjutkan kembali bersama perkara dugaan tindak pidana korupsi dana covid lainnya,” tegas Sahertian.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Dobo pada bulan Mei 2024 lalu lalu, yakni hakim memerintahkan termohon (Polres Aru) untuk membebaskan para pemohon dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, serta menghukum termohon membayar ganti kerugian kepada Robinsson Hein Markus Garpenassy (pemohon I), Ambram Lamberthus Octovianus Tabela (pemohon II), Christian Koritelu (pemohon III), dan Devis Pattiselanno (pemohon IV) berupa uang masing-masing sebesar Rp50 juta.(S-11)
Tinggalkan Balasan