Polisi Tahan Raja Hatalai, Raja Naku Tunggu Giliran
AMBON, Siwalimanews – Dua raja di Ambon yang tersandung kasus asusila masing masing Raja Negeri Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon berinisial HL dan Raja Negeri Naku ZG kini mendapatkan kepastian status hukum. Hanya saja terlibat kasus yang sama kedua raja bernasib berbeda.
Kasus yang diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini menetapkan Raja Hatalai, HL sebagai tersangka asusila terhadap anak dibawah umur.
“Untuk Raja Hatalai sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, dan saat ini sudah ditahan di rutan Polresta Ambon untuk proses lanjut,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Markas Polresta Ambon, Rabu (15/1).
Berbeda dengan HL, nasib Raja Naku ZG masih menunggu, pasalnya sekalipun pihak korban telah memasukan permohonan pencabutan perkara, pihak Polresta Ambon tidak langsung gegabah menyetujui surat tersebut.
“Memang pihak korban sudah buat surat permohonan pencabutan perkara, tapi belum kita penuhi, kita masih menunggu dari pak Kapolresta “ pungkasnya.
Baca Juga: Terdakwa Payong Dihukum 2,6 Tahun BuiSebelumnya, Penyidik Unit Per-lindungan Perempuan dan Anak Polresta Pulau Ambon mulai melakukan proses hukum terha-dap dugaan pencabulan yang dilakukan dua Raja di kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon, masing masing Raja Hatalai berinisial HL dan Raja Naku ZG.
Proses hukum kedua terduga pelaku Asusila ini dilakukan setelah keluarga korban yang mengetahui perbuatan terduga pelaku dan melapor ke Polresta Ambon.
“Prosesnya sementara ditangani untuk kasusnya ada dua laporan terpisah,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon Muhammad Ainul Yaqin melalui Kanit PPA Ipda Henny kepada siwalimanews di Ambon Selasa (10/12).
Untuk laporan dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan Raja Hatalai HL, sudah ditindak lanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk terduga pelaku.
Kasusnya sendiri telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Untuk Raja Hatalai itu korbannya anak di bawah umur, kasusnya sudah ditahap penyidikan, “ ungkap Henny.
Sementara untuk Raja Naku, lanjutnnya, prosesnya masih di tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi
“Untuk Raja Naku itu korbannya bukan dibawah umur, dan prosesnya masih di tahap penyelidikan, “ tandasnya.
Informasi yang dihimpun redaksi Siwalimanews dari sumber di kepolisian menyebutkan, Kasus yang menimpa dua kepala pemerintahan Negeri/Desa di kota Ambon ini terungkap setelah ada laporan dari pihak keluarga.
Untuk Raja Hatalai HL dilaporkan kan sekitar Bulan November lalu.
HL di laporkan lantaran diduga menyetubuhi gadis di bawah umur. Parahnya, santer terdengar perbuatan bejat pelaku mengakibatkan korban kini berbadan dua alias hamil.
Sedangkan untuk Raja Naku ZG dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan dewasa yang berstatus Istri orang.
Laporan dilayangkan pihak korban lantaran terduga pelaku yang kerap menganggu korban.
Setelah ditelusuri Siwalima, Raja Negeri Hatalai berinisil HL, yakni Hendrik Loppies, sedangkan Raja Negeri Naku beriniasil ZG yaitum Zadrack Gaspersz. (S-10)
Tinggalkan Balasan