AMBON, Siwalimanews – PS alias Polly pemeran pria dalam video asusila yang gegerkan jagat maya kota Ambon, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Tak hanya ditetapkan tersangka pria paruh baya ini juga resmi mendekam dibalik jeruji besi. Penahanan dilakukan setelah penyidik resmi menetapkan tersangka kasus pornografi ini pada, Sabtu (22/6).

” PS merupakan tersangka kasus pornografi. Yang bersangkutan ditahan dalam perkara tindak pidana Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang- undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 29 Undang- undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Jane  Luhukay kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (24/6).

Ipada jena menjelaskan, tersangka yang merupakan warga kecamatan Sirimau ini, sebelumnya sudah diperiksa, dan berdasarkan bukti-bukti hasil pemeriksaan tersangka tak bisa lagi mengelak.

Aksi tersangka ini diketahui viral di media sosial yang mana berhubungan badan layaknya suami istri dengan seorang gadis berinisial EH disalah satu hotel di Kota Ambon.

Baca Juga: Terdakwa TPPO Divonis Bebas, Kejari Dobo Kasasi

“Barang bukti berupa 1 handphone merk Samsung Galaxy A04s warna hitam  yang digunakan tersangka merekam aksinya bersama gadis itu telah disita,” jelas Ipda Jane.

Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami shock/takut atas beredarnya video pornografi korban yang tersebar di media sosial akibat perbuatan tersangka.

Menurut Luhukay, kejadian tersebut terjadi pada, Jumat (17/6)  sekitar pukul 21.30 WIT, di salah satu hotel di Kota Ambon. Saat itu tersangka menyuruh korban mengikuti tersangka ke hotel tersebut. Disana keduanya melakukan hubungan badan yang kemudian direkam.

“Kejadian ini terbongkar pada, Jumat (21/6) saat rekan korban menghubungi korban dan memberitahukan bahwa video pornografi korban bersama pelaku sudah viral atau tersebar di sosial media,” beber Ipda Jane.

Mengetahui hal tersebut, korban lalu berinisiatif melaporkan tersangka ke Polresta Ambon.(S-10)