AMBON, Siwalimanews – Pasca menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan BBM jenis Pertalite di Kota Ambon sebanyak 3.4 ton masing masing SA dan NM, kini penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku sementara merampungkan berkas kedua tersangka.

Namun, sebelum dilimpahkan, kejelasan untuk diteliti atau tahap I, penyidik akan mengambil keterangan ahli dari Migas.

“Berkas sementara dirampungkan, untuk kasus ini kita butuh keterangan ahli dari Migas, karena ahli Migas tidak ada di Maluku jadi kita sebelumnya sudah menyurat tinggal menunggu kesediannya dari ahlinya saja. Apakah kita yang kesana atau ahli yang kesini sifatnya tentatif, jadi kita menyesuaikan dengan ahli, ” ungkap PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku AKP M Hasbi Eko Purnomo kepada Siwalimanews di Ambon, Senin (28/10).

Ditanya apakah ada calon tersangka lain dalam kasus tersebut, Purnomo menyebut belum ada.

“Masih dua ini saja dan kita fokus menyelesaikannya dulu, ”  tandasnya.

Baca Juga: Ratusan Personel Polres SBB Siap Amankan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan dua orang sebagai tersangka penimbunan BBM jenis Pertalite di Kota Ambon.  Kedua tersangka yang merupakan perempuan masing masing berinisial SA dan NM.

SA dan NM diamankan bersama barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun di kawasan Ongkoliong, Batu Merah sejumlah 3,4 ton (3463 liter) beserta dua unit mobil milik para tersangka pada, Kamis (10/10).

PS Kasubdit IV Tipidter, AKP M Eko Hasbi Purwono dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews Kamis (17/10) mengatakan, kasus penimbunan BBM terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Saya mewakili Pak Dir (Reskrimsus) menyampaikan terkait pengungkapan kasus penimbunan BBM di bengkel tersebut (kawasan Ongkoliong). Kami juga sudah ada indikasi target juga sudah lama kami mengejarnya terus,” Jelas Hasbi. (S-10)