Polisi Serahkan Berkas, Jaksa Ogah Tahan Patrick Papilaya
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku menyerahkan berkas dan barang bukti serta tersangka Patrick Papilaya dalam kasus dugaan penghinaan dan penyebar ujaran kebencian terhadap Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun.
Namun pihak Kejaksaan Negeri Ambon ogah menahan tersangka dengan nama lengkap Chrisnani Mori Patrick Papilaya yang merupakan pegawai honorer pada Biro Umum Setda Maluku yang juga santer terdengar merupakan orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Kasi Intel Kejari Ambon Ali Toatubun saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (30/5) mengaku, tahap II yang dilakukan, jaksa hanya menerima berkas dan barang buktinya, sementara untuk tersangka tidak ditahan.
Toatubun berkilah, tak ditahannya orang dekat Murad Ismail ini dengan alasan, karena ancaman hukuman berdasarkan perubahan pada rujukan UU ITE yang semula 6 tahun menjadi 4 tahun, kemudian seorang tersangka tidak ditahan, jika tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Benar JPU telah menerima berkas dan barang bukti tersangka melalui tahap II, Kamis (30/5) pagi tadi. Tahap II tadi dipimpin Iptu Henny Papilaya yang merupakan Pjs Kepala Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, dan penyerahan tadi bertempat di Kejari Ambon,” ungkap Toatubun.
Baca Juga: Marino Komitmen Kembalikan Kejayaan Tinju MalukuIa menguraikan, barang bukti yang dilimpahkan dari penyidik ke JPU masing-masing, satu akun tiktok dengan url profil atas nama tersangka, satu SIM Card Telkomsel dan satu akun email dengan nama tersangka, satu unit handphone android merk Vivo F19 warna biru.
“Telepon seluler itu yang digunakan tersangka untuk merekam dan memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik,“ tandas Toatubun.
Merujuk KUHAP lanjut Toatubun, ancaman hukuman dibawah lima tahun tidak ditahan, walaupun memang ada pengecualian tersangka bisa ditahan.
“Tersangka tak ditahan, karena hukuman dibawah 5 tahun. Setelah tahap II ini, JPU akan siapkan dakwaan untuk selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke PN Ambon untuk disidangkan secepatnya ketika berkas perkara secara formil dan materiil dinyatakan lengkap oleh JPU,” jelas Toatubun.
Atas perbuatan tersangka tambah Toatubun, Patrick Papilaya didakwa dengan pasal 45 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 jo oasal 45 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(S-26)
Tinggalkan Balasan