Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Kantor KPU Buru

NAMLEA, Siwalimanews – Polres Buru menyelidiki penyebab terbakarnya Kantor KPU Buru pada Jumat (28/2) sekitar pukul 02.50 WIT.
Kebakaran tersebut menghanguskan beberapa ruangan di Kantor KPU, sementara penyebabnya masih dalam penyelidikan oleh tim Inafis Polres Buru.
Demikian diungkapkan, Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang dalam rilisnya kepada Siwalima, Jumat (28/2).
Kapolda menegaskan, kebakaran ini tidak berdampak pada logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU). Gudang penyimpanan surat suara PSU berada sekitar 1,5 kilometer dari lokasi kejadian dan telah dijaga oleh aparat kepolisian.
“Gudang logistik aman karena jaraknya cukup jauh dari Kantor KPU dan pengamanannya telah dilakukan oleh anggota kami,” ujar Kapolres.
Baca Juga: CV Jaya Wijaya Ancam PTUN PemkotDia menjelaskan, api berhasil dipadamkan pada pukul 05.15 WIT setelah petugas pemadam kebakaran bersama aparat kepolisian berjibaku menjinakkan kobaran api.
Saat ini, polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran. Kapolres Buru mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu hoaks yang sengaja disebarkan. Mari bersama-sama menjaga situasi keamanan di Kabupaten Buru agar tetap kondusif,” tegasnya.
Polres Buru juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui hal mencurigakan terkait kebakaran ini.
Tingkatkan Pengamanan
Pasca Kebakaran Kantor KPU Buru, aparat kepolisian diminta untuk tingkatkan pengamanan.
Hal ini diungkaokan, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Jumat (28/1).
“Saya minta pihak Polda Maluku dan Polres Buru untuk meningkatkan pengamanan di pusat-pusat vital KPU seperti ruang logistik dan Desa Debowae. Ini harus dilakukan secara ketat sehingga kejadian seperti kebakaran tidak terulang lagi.” Pintanya.
Polres Buru juga harus mengusut tuntas kebakaran Kantor KPU itu sehingga bisa mengetahui secara jelas apa penyebab kebakaran tersebut. Kalau nyatanya ada pihak-pihak yang sengaja perlu diusut tuntas.
Pemda Buru, KPU dan Bawaslu lanjutnya, sesuai dengan putusan MK paling lambat 45 hari melakukan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae dan perhitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea.
“Ini harus dilakukan secepatnya dan harus ditentukan waktunya kapan supaya ada kepastian dan semua pihak itu bisa mengetahui.” Paparnya.
Jika dibiarkan penanganan kasus ini berlarut-larut, sehingga PSU harus dipercepat. (S-15/S-26)
Tinggalkan Balasan