NAMLEA, Siwalimanews – Polres Buru menyelidiki pe­nyebab terbakarnya Kan­tor KPU Buru pada Jumat (28/2) sekitar pukul 02.50 WIT.

Kebakaran tersebut me­nghanguskan beberapa ruangan di Kantor KPU, sementara penyebabnya masih dalam penyelidikan oleh tim Inafis Polres Buru.

Demikian diungkapkan, Kapolres Buru, AKBP Su­lastri Sukidjang dalam rilisnya kepada Siwalima, Jumat (28/2).

Kapolda menegaskan, kebakaran ini tidak ber­dampak pada logistik Pe­mungutan Suara Ulang (PSU). Gudang penyim­panan surat suara PSU be­rada sekitar 1,5 kilometer dari lokasi kejadian dan telah dijaga oleh aparat ke­polisian.

“Gudang logistik aman karena jaraknya cukup jauh dari Kantor KPU dan peng­amanannya telah dilakukan oleh anggota kami,” ujar Kapolres.

Baca Juga: CV Jaya Wijaya Ancam PTUN Pemkot

Dia menjelaskan, api berhasil dipadamkan pada pukul 05.15 WIT setelah petugas pema­dam kebakaran bersama aparat kepolisian berjibaku menjinakkan kobaran api.

Saat ini, polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran. Kapolres Buru mengimbau masyarakat un­tuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu hoaks yang sengaja disebar­kan. Mari bersama-sama menjaga situasi keamanan di Kabupaten Buru agar tetap kondusif,” tegas­nya.

Polres Buru juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui hal mencurigakan terkait kebakaran ini.

Tingkatkan Pengamanan

Pasca Kebakaran Kantor KPU Buru, aparat kepolisian diminta untuk tingkatkan pengamanan.

Hal ini diungkaokan, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Jumat (28/1).

“Saya minta pihak Polda Maluku dan Polres Buru untuk mening­katkan pengamanan di pusat-pusat vital KPU seperti ruang logis­tik dan Desa Debowae. Ini harus dilakukan secara ketat sehingga kejadian seperti kebakaran tidak terulang lagi.” Pintanya.

Polres Buru juga harus mengusut tuntas kebakaran Kantor KPU itu sehingga bisa mengetahui secara jelas apa penyebab keba­karan tersebut. Kalau nyatanya ada pihak-pihak yang sengaja perlu diusut tuntas.

Pemda Buru, KPU dan Bawaslu lanjutnya,  sesuai dengan putusan MK  paling lambat 45 hari melaku­kan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae dan perhitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea.

“Ini harus dilakukan secepatnya dan harus ditentukan waktunya kapan supaya ada kepastian dan semua pihak itu bisa mengetahui.” Paparnya.

Jika dibiarkan penanganan kasus ini berlarut-larut, sehingga PSU harus dipercepat. (S-15/S-26)