AMBON, Siwalimanews – Direktorat Re­ser­se Narkoba Pol­da Maluku me­ringkus tiga orang pelaku peredaran narkoba di Ambon, termasuk pasa­ngan suami istri.

Tiga pelaku ini ber­hasil diringkus dalam dua operasi berbeda pa­da 17 dan 19 Maret 2025 kemarin.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla meng­ungkapkan, pe­na­ngkapan pertama dilakukan terhadap VK (28) alias Vasco pada 17 Maret di Jalan Sirimau, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau.

Vasco ditangkap setelah mene­rima paket berisi narkotika jenis sabu seberat 0,4941 gram di depan Gereja Syalom pukul 12.30 WIT.

“Vasco mengaku menerima paket tersebut atas permintaan seseorang berinisial AP alias Agil. Saat ini, Agil masih dalam pencarian,” kata Kom­bes Areis, dalam rilisnya, Jumat (21/3).

Baca Juga: Proyek Irigasi Bubi 226 Miliar Berpotensi Korupsi

Vasco kini ditetapkan sebagai ter­sangka dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 114 Ayat (1) UU No­mor 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika.

Ia juga menjelaskan, selang dua hari setelah penangkapan Vasco, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku kembali meringkus pasangan suami istri, CP (37) dan FTP (32), di Jalan Dr. Malaiholo, Karang Panjang.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba yang akan terjadi di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Amantelu. Tim mencurigai seorang driver ojek online (ojol) Maxim dan mengamankannya di depan Kantor PDIP Maluku.

“Driver ojol tersebut mengaku hanya mengantarkan paket sesuai pesanan aplikasi. Setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisi sabu yang disimpan dalam kotak earphone bekas,” ujar Kombes Areis.

Tim kemudian mendatangi rumah pemesan dan mengamankan CP serta istrinya FTP. Setelah diintero­gasi, FTP mengakui bahwa masih ada sisa sabu yang disimpan di da­lam laci lemari pakaian besi di kamar mereka.

“Dari dalam lemari, ditemukan satu paket kecil plastik klip bening berisi sisa sabu seberat 0,13 gram, satu buah korek api gas, serta enam plastik klip bekas kemasan sabu,” jelasnya.

Baik CP maupun FTP telah dite­tapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama seperti Vasco. Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan Polda Maluku, sementara penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polda Maluku mengimbau masya­rakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran nar­koba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

Warga Batu Merah Ditangkap

Sementara di Polresta Ambon, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria ber­ini­sial MAL alias Ongen atas kepe­milikan narkotika jenis sabu di kawasan Batu Merah Tanjung, Kecamatan Sirimau.

Penangkapan dilakukan Minggu (16/3) dini hari sekitar pukul 00.20 WIT.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan Jumat (21/3) menjelaskan, penang­kapan yang dilakukan berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami mendapatkan laporan dari informan bahwa seorang pria ber­inisial MAL alias Ongen diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya.

Sesampainya di Batu Merah Tan­jung, tim kepolisian menemukan tersangka dengan gerak-gerik men­curigakan, sehingga petugas lang­sung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Dari hasil pemeriksaan di tempat, ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening,”ungkapnya.

Barang bukti beserta pelaku selanjutnya digelandang ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon untuk menjalani pemerik­saan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dalam pengem­ba­ngan guna mengetahui jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tambahnya.

Ipda Jane menegaskan bahwa Polresta Ambon akan terus mela­kukan patroli dan pengawasan ketat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Ambon.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalah­gunaan narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan de­ngan peredaran narkoba,” katanya. Atas perbuatannya, tersangka dije­rat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Ambon. (S-25/S-10)