AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku melalui subdit IV Tipidter berhasil mengamankan dua penambang nakal yang masih beraktivitas di gunung botak, Kabupaten Buru.

Kedua penambang yang diamankan masing masing berinisial AL dan HM. Keduanya diamankan di lokasi berbeda di gunung botak Minggu (20/10), saat tengah asyik mengerus emas di lokasi tambang yang sudah ditutup pemerintah itu.

Tak tanggung-tanggung dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan lebih dari 500 gram emas.

“Keduanya kini diamankan pada Minggu lalu, namun dilokasi berbeda. Untuk HM barang buktinya lebih dari 500 gram. Sedangkan AL sekitar 4 gram lebih,” jelas PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP M. Hasbi Eko Purnomo kepada wartawan di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (28/10).

Kata dia, saat ini kedua penambang ilegal tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

Baca Juga: Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Talud Buru

“Sudah tersangka dan ditahan, kita sementara melakukan pengembangan lanjut, tuturnya. (S-10)