Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuh Warga SKIP
AMBON, Siwalimanews – Personel gabungan Polresta Pulau Ambon dan Polsek Sirimau meringkus dua pelaku pembunuhan warga Skip
Dua pelaku yaitu, RMA (25) alias Rizky, warga Batu Gantung dan RPS alias Rinto (33) warga Jalan Perumtel Kayu Tiga.
Penangkapan terhadap dua pelaku ini dilakukan setelah berhasil kabur usai menikam dan menewaskan korban bernama Ara, alias Obet, warga Skip, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Dalam kasus ini sudah ada pelaku yang diamankan dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Sirimau untuk kepentingan proses penuntasan, “jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Driyano Andri Ibrahim melalui Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon, Senin (30/9).
Menurut Luhukay, proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan. Dirinya meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Kasus Covid Maluku Mandek, Kejati Diminta Serius“Masyarakat diharapkan bersabar. Polisi tentunya bekerja sesuai dengan bukti yang ditemukan,” ungkapnya menepis tudingan miring akan penanganan kasus tersebut.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan dengan korban Ara als Obet (32) terjadi Minggu (22/9) Pukul 11.00 WIT di Jalan Skip atas Lapangan Tenggara, Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Kejadian berawal ketika tersangka RMA dan tersangka RPS serta saksi Ongen sementara minum minuman keras jenis sopi di rumah saksi Ongen, kemudian tersangka RPS alas Rinto menceritakan permasalahannya dengan korban, sehingga saat itu kedua tersangka kemudian hendak mencari korban, “jelas Luhukay.
Setelah menemukan korban, Rinto kemudian melakukan penganiayaan terhadap koban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan, Korban yang merasa terancam melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah. Tak lama berselang muncul tersangka Riski yang mengejar korban kemudian menusuk korban dengan sebilah pisau yang me-ngena pada bagian rusuk kanan, sehingga mengeluarkan darah, kemudian tersangka Riski keluar dan melarikan diri bersama tersangka Rinto menggunakan sepeda motor milik tersangka Rinto.
Akibat kejadian itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Latumeten Ambon menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan Perawatan, namun pada Kamis (26/9) pukul 22.00 WIT, korban meninggal dunia. (S-10)
Tinggalkan Balasan