AMBON, Siwalimanews – Personel gabungan Pol­res­ta Pulau Ambon dan Polsek Sirimau meringkus dua pe­laku pembunuhan warga Skip

Dua pelaku yaitu, RMA (25) alias Rizky, warga Batu Gantung dan  RPS alias Rin­to (33) warga Jalan Perumtel Kayu Tiga.

Penangkapan terhadap dua pelaku ini dilakukan se­telah berhasil kabur usai me­nikam dan menewaskan kor­ban bernama Ara, alias Obet, warga Skip, Kecamatan Siri­mau, Kota Ambon.

“Dalam kasus ini sudah ada pelaku yang diamankan dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Sirimau untuk kepentingan proses penun­tasan, “jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Driyano Andri Ibra­him melalui Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada warta­wan di Ambon, Senin (30/9).

Menurut Luhukay, proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan. Dirinya meminta masyara­kat untuk mempercayakan pena­nganan kasus ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Kajari SBT dan Mantan Kasi Pidsusnya akan Dilaporkan

“Masyarakat diharapkan bersa­bar. Polisi tentunya bekerja sesuai dengan bukti yang ditemukan,” ungkapnya menepis tudingan miring akan penanganan kasus ter­sebut.

Untuk diketahui, kasus pengania­yaan dengan korban  Ara als Obet (32) terjadi Minggu (22/9) Pukul 11.00 WIT di Jalan Skip atas La­pangan Tenggara, Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Kejadian berawal ketika tersangka RMA dan tersangka RPS serta saksi Ongen sementara minum minuman keras jenis sopi di rumah saksi Ongen, kemudian tersangka  RPS  alas Rinto menceritakan per­masalahannya dengan korban, sehingga saat itu kedua tersangka  kemudian hendak mencari korban, “jelas Luhukay.

Setelah menemukan korban, Rinto kemudian melakukan penganiayaan terhadap koban dengan cara me­mukul menggu­nakan kepalan ta­ngan, Korban yang merasa terancam melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah. Tak lama berselang muncul tersangka Riski yang mengejar korban kemudian menusuk korban dengan sebilah pisau yang me­-nge­na pada bagian rusuk kanan, sehingga mengeluarkan darah, kemudian tersangka Riski keluar dan melarikan diri bersama tersangka  Rinto menggunakan  sepeda motor milik tersangka Rinto.

Akibat kejadian itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Latumeten Ambon menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan Perawatan, namun pada Kamis (26/9) pukul 22.00 WIT, korban meninggal dunia. (S-10)