Polisi Ringkus Aktor Utama Pencurian Asesoris Mobil
AMBON, Siwalimanews – Upaya kepolisian dalam mengungkap pelaku pencurian sound sistem mobil membuahkan hasil.
Samsudin Silawane Alias Udin Kabel, selaku aktor utama pelaku pencurian berhasil diringkus unit Buru Sergap Satuan reserse kriminal Polresta Ambon di seputaran Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 2 Juni 2023 kemarin.
Kapoltesta Pulau Ambon Kombes Raja Arthur Lumongga Simamora yang didampingi Direskrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar dan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam konfrensi persnya di Polda Maluku, Senin (5/6) menjelaskan, penangakapan Udin Kabel dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari beberapa warga Kota Ambon yang menjadi korban.
“Korbannya lebih dari 1 orang dan yang melapor ke Polresta ada 8 korban, dimana para korban saat memarkirkan kendaraan roda empatnya mendapati mobilnya sudah dalam keadaan rusak, dimana kaca pintu mobilnya pecah dan mendapatkan beberapa peralatan audio sound sistem pada kendaraan mereka sudah hilang,” ungkap Kapolresta.
Mendapat laporan, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan yang mengarah kepada Udin sebagai pelaku. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku.
Baca Juga: Keluarga Minta Polisi Ungkap Penembak Misterius di SaparuaDari hasil pengembangan diketahui, pelaku menyasar sejumlah lokasi seperti di Pohon Pule depan Alfamidi, Karpan, Depan Kantor Dinas PU Provinsi Maluku – Lorong Toko Meter, kawasan PGRI Ambon, Lorong Sagu, Kudamati Farmasi, Passo depan SPN, Galunggung Tanah Rata, samping Fresh Market Ambon, depan Gedung KNPI Maluku dan Sekolah Kalam Kudus Soya Kecil.
Modusnya pelaku melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil korban, mempergunakan serpihan busi kendaraan bermotor.
“Sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu merendam serpihan busi dengan cairan cuka selama satu hari, selanjutnya mencari target kendaraan roda empat yang sedang terparkir dan oleh pelaku serpihan pecahan putih busi dimasukan kemulutnya dan disemburkan kearah kaca kendaraan korban. Setelah kaca kendaraan korban pecah, barulah pelaku membuka pintu mobil korban dan selanjutnya mengambil audio sound sistem pada mobil korban,” pungkasnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 buah Double Din , 4 buah parametrik, 1 buah Cros Over, 1 buah layar biasa, 5 buah Powet Mono Block, 7 buah power 4 ch, dan 6 sub wofer 12 inch.
Atas pebuatanya pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pencurian dengan pemberatan junto perbuatan berlanjut sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (S-10)
Tinggalkan Balasan