Polisi Rilis Fakta Baru Danar-Tetoat 1 M Mengalir ke Pattirane
AMBON, Siwalimanews – Fakta baru kasus dugaan korupsi ruas jalan Danar Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, diungkap polisi.
Proyek senilai Rp7.2 milliar tersebut ternyata tidak dikerjakan CV Jusren Jaya melainkan dikerjakan kontraktor lain berinisial R.
R diketahui menggunakan bendera perusahan milik Novi Pattirane untuk mendapat proyek tersebut.
Sebagai kompenaasinya, Novi Pattirane menerima uang secara cuma-cuma tanpa kerja.
“CV Jusren Jaya ini sudah terima uang lebih dari Rp1 milliar dari proyek ini tanpa kerja sama sekali, sementara kontraktor sebagai sub kontraktor yang mengerjakan ini juga baru mendapat Rp. 2 Milliar dari nilai kontrak,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Baca Juga: Sam Ingin Kembalikan Prestasi Olahraga MalukuDitanya apakah kontraktor yang kerja juga masuk daftar calon tersangka, Soumena mengatakan proses penyidikan masih berjalan, namun menurutnya jika dilihat dari fakta maka yang bertanggung jawab penuh yakni CV Jusren Jaya selaku pemenang tender.
“CV Jusren Jaya paling bertanggung jawab, dia ini pemenang tender namun malah di kasih ke orang lain, ditambah dia jua terima uang dari proyek itu,” ujar Soumena.
Mantan Wakapolresta Serang Kota ini mengaku saat ini pihaknya sementara mengejar kemana sisa anggaran diproyek itu.
“CV Jusren terima 1 milliar lebih, kontraktor juga mengaku baru terima 2 milliar lebih, ini yang kita kejar kemana sisa anggarannya, karena kan sudah dicairkan 100 persen,” tandas Soumena.
Kerugian Negara
Polisi meyakini sudah mengantongi sejumlah bukti dalam kasus korupsi proyek ruas jalan Danar-Tetoat.
Soumena memastikan bukti-bukti korupsi yang dikumpulkan polisi pada proyek yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara sudah sangat akurat.
Bukti tersebut didukung dengan hasil pemeriksaan lapangan oleh penyidik dan ahli dan ditemukan ada pekerjaan jalan yang tidak dikerjakan alias fiktif. Sehingga dipastikan yang menguras anggaran 7,2 miliar dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 ini ada kerugian negara.
Hal ini diungkapkan Soumena kepada Siwalima melalui telepon selulernya, menanggapi pernyataan Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu pada sejumlah media bahwa tidak ada kerugian negara di proyek jalan Danar-Tetoat.
Usemahu beralasan bahwa sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang dikeluarkan Mei 2024, hanya merekomendasikan pengenaan denda keterlambatan yang dikerjakan oleh CV Jasren Jaya.
Namun Soumena menegaskan, pihaknya sementara berkoordinasi dengan BPK untuk proses audit kerugian negara. Bahkan saat ini ahli bangunan sementara melakukan perhitungan kerugian negara.
Soumena mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan hingga penyidikan dimana terdapat bukti permulaan yang cukup di kasus itu.
“Biarkan saja dia ngomong, ahli bangunan sudah mulai kerja hitung kerugian,” ungkapnya.
Soumena memastikan, akan bersikap gentle, jika nanti hasil audit menyatakan tidak ada kerugian maka kasus ini akan ditutup, namun sebaliknya jika ada kerugian maka setiap yang terlibat harus pertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saya fair, kalau BPK sampaikan tidak ada kerugian saya hentikan kasusnya. Sebaliknya bila dari BPK ada kerugian, maka ada pertanggung jawaban hukum,” tegasnya.
Segera Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, konsultan pengawas dan dua pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, akan diperiksa polisi pekan depan.
Untuk mengungkapkan aktor dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat, dalam waktu dekat sejumlah pihak akan diperiksa.
Mereka adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanya yangnjuga adalah Kepala Bidang Bina Marga, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury dan Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan atas nama Andarias A Tronanawowoy.
“Kita sudah layangan panggilan untuk PPK, PPTK dan konsultan pengawas untuk diperiksa di tahap penyidikan pekan depan,” ujar Soumena kepada wartawan di Ambon, Kamis (19/12) lalu.
Selanjutnya setelah memeriksa ketiga saksi ini, tambah Soumena, penyidik akan memeriksa Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu.
“Kita fokus di dinas dulu, nanti Kadis dijadwalkan setelah pemeriksaan 3 saksi ini dan panggilan sudah dilayangkan,” ujar Soumena.
Bukti Terkuak
Bukti dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, satu per satu mulai terkuak. CV Jusren Jaya selaku pemenang lelang pada proyek bernilai Rp7,2 miliar, ternyata hanya tameng.
Perusahaan milik Novi Pattirane itu diduga hanya dipinjam pakai saja oleh pihak lain yang diduga orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku, Sabtu (14/12) CV Jusren Jaya dipinjam pakai setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan Novi Pattirane.
Perusahaannya ini pinjam pakai, yang menang CV Jusren Jaya tapi bukan pemiliknya yang mengerjakan,” ungkap sumber yang namanya enggan dipublikasi.
Sumber mengungkapkan, penyidik telah agendakan untuk pemeriksaan kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Danar-Tetoat ini.
Informasi pemeriksaan kontraktor dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor, Kompol Ryan yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (15/12).
Menurutnya, upaya pemanggilan sudah dilakukan kepada kontraktor namun yang bersangkutan mengalami ganguan kesehatan sehingga belum memenuhi panggilan dimaksud. “Belum diperiksa, infonya masih sakit,” jelas Kasubdit. (S-10)
Tinggalkan Balasan