Polisi Periksa Dua Saksi Jalan Aboru-Wassu

AMBON, Siwalimanews – Penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Negeri Aboru-Wassu-Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, terus berlanjut.
Dua saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada Senin (17/2).
Dua saksi tersebut adalah seorang mantan Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek senilai Rp2,9 miliar dan seorang ASN bernama I. Sopamena. Kabarnya, Sopamena adalah Ketua Panitia dalam proyek dimaksud.
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terkait kasus Jalan Danar-Tetoat dan Jalan Aboru-Wassu-Oma. Ada dua saksi yang kami periksa,” ujar salah satu penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kepada wartawan, Senin (17/2).
Mantan Pembantu PPTK yang diperiksa membenarkan kehadirannya terkait proyek jalan di Pulau Haruku.
Baca Juga: Usut Anggota Beking Narkoba, Propam Periksa 16 Saksi“Saya diperiksa terkait Jalan Aboru-Wassu-Oma. Saksi lainnya adalah Pak Icad Sopamena,” ujarnya saat ditemui usai pemeriksaan.
Diketahui, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, yang menduga proyek jalan dengan anggaran APBD 2023 senilai Rp2,9 miliar tidak pernah direalisasikan. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Balung Permai, namun di lapangan ditemukan bahwa ruas jalan yang dimaksud telah lebih dulu dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. (S-25)
Tinggalkan Balasan