AMBON, Siwalimanews – Sejumlah staf Dinas Pekerjaan Umum Maluku, kembali diperiksa polisi terkait proyek Jalan Danar-Tetoar, di Maluku Tenggara.

Mereka yang sudah di­perik­sa sejak pekan ke­marin di­antaranya Pejabat Pembuat Komitmen, Muhi­jaty Tuanaya dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegia­tan Rudy Tuhumury.

Pasca dipimpin Kombes Piter Yanottama, tim Reser­se dan Kriminal Khusus Polda Ma­luku kembali menggarap kasus Jalan Danar-Tetoat yang dita­ngani sejak tahun lalu.

Proyek senilai Rp7,2 miliar ter­sebut ternyata tidak di­kerjakan CV Jusren Jaya, melainkan dikerjakan kontraktor lain berinisial R, yang diketahui menggunakan bendera perusahan milik Novi Pattirane untuk mendapat proyek tersebut.

Pengerjaan proyek tersebut di­taksir baru mencapai kurang lebih 53 persen, namun seluruh anggarannya sudah dicairkan lebih dahulu.

Baca Juga: Dump Truck Terbalik, Pengemudi Tewas

Sebagai kompensasinya, dari nilai proyek Rp.7,2 miliar, Novi Pattirane menerima fee tanpa kerja lebih dari Rp1 miliar. Hal itu dikatakan Dir­krimsus Polda Maluku sebelumnya, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan. Selain Novi, R sub kon­traktor yang mengerjakan proyek tersebut baru dibayar Rp.2 miliar.

“Pemeriksaan sementara berjalan dan kita sedang mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap staf di lingkungan Dinas PU,” ujar Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Maluku, Kom­pol Ryan, Senin (10/2).

Ditambahkan, pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlanjut sambil merampungkan dokumen-dokumen untuk diserahkan ke BPK audit ke­rugian negara.

“Sejak minggu kemarin, sudah kita lakukan pemeriksaan saksi. Hari ini tidak ada, nanti ke depan akan ada lagi. Penyidikan tetap berlanjut,” yakinnya.

Dokumen ke BPK

Saat ini pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku tengah berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pro­yek ruas jalan Danar-Tetoat Kabu­paten Maluku Tenggara.

Dokumen proyek jalan senilai 7,2 miliar tersebut disiapkan, setelah ditelaah ahli konstruksi. Bukti-bukti dugaan korupsi yang dikumpulkan polisi pada proyek yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara sudah sangat akurat.

Bukti tersebut didukung dengan hasil pemeriksaan lapangan oleh penyidik dan ahli dan ditemukan ada pekerjaan jalan yang tidak dikerja­kan alias fiktif. Sehingga dipastikan menguras anggaran 7,2 miliar dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 ini ada kerugian negara.

“Sementara kita koordinasikan dengan BPK untuk proses audit,” ujar Ryan. Sambil menunggu hasil audit, lanjut dia, penyidik terus mengumpulkan dokumen pendu­kung serta mengagendakan peme­riksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.

Kerugian Negara

Polisi meyakini sudah menganto­ngi sejumlah bukti dalam kasus ko­rupsi proyek ruas jalan Danar-Tetoat.

Polisi meyakini bukti-bukti ko­rupsi yang dikumpulkan sudah sa­ngat akurat, karena didukung de­ngan hasil pemeriksaan lapangan oleh penyidik dan ahli dan dite­mukan ada pekerjaan jalan yang tidak dikerjakan alias fiktif.

Diakui Kadis

Sebelumnya, Kepala Dinas Pe­ker­jaan Umum Ismail Usemahu meng­aku melakukan penandatangan pen­cairan proyek bermasalah tersebut.

Usai diperiksa di markas Ditres­krimsus Polda Maluku, Senin (9/12), Usemahu bilang sebagai pengguna anggaran dia menandatangani surat perintah membayar atas berita acara yang disodorkan bawahannya.

“Saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pe­ngajuan SPM untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” jelasnya.

Ismail membantah tahu kalau progres proyek saat itu hanya 53 persen. “Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” ung­kapnya.

Kendati begitu dia juga mengaku salah karena tidak sempat mela­kukan peninjauan di lokasi proyek terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan membayar.

Bukti Terkuak

Bukti dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, satu per satu mulai terkuak. CV Jusren Jaya selaku pemenang lelang pada proyek bernilai Rp7,2 miliar, ternyata hanya tameng.

Perusahaan milik Novi Pattirane itu diduga hanya dipinjam pakai saja oleh pihak lain yang diduga orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima dari sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku, Sabtu (14/12) CV Jusren Jaya dipinjam pakai setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan Novi Patti­rane.

Perusahaannya ini pinjam pakai, yang menang CV Jusren Jaya tapi bukan pemiliknya yang mengerja­kan,” ungkap sumber yang namanya enggan dipublikasi.

Sumber mengungkapkan, penyi­dik telah agendakan untuk peme­rik­saan kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Danar-Tetoat ini.

Untuk diketahui sejumlah pejabat Dinas PU Maluku yang sudah di­periksa diantaranya, Kadis PU Ma­luku, Ismail Usemahu, Pejabat Pem­buat Komitmen, Muhijaty Tuanaya yang juga Kabid Bina Marga, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rudy Tuhumury, Pembantu PPTK. Yang juga adalah direksi lapangan, Andrias Reskin dan Konsultan Pengaws dari PT Bahti Persada KSO CV Paschal Konsultasm ayasn nama Andrias A Tronanawowoy, terma­suk kontraktor yang menggunakan bendera proyek CV Jusren Jaya serta Penyedia Jasa CV Jusren Jaya dengan direkturnya, Noviana Pattirane. (S-25)