AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di Kota Ambon.

Tiga pelaku termasuk pasangan suami istri ini, berhasil diringkus dalam dua operasi berbeda yakni pada 17 dan 19 Maret 2025 kemarin.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminnulla mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap VK (28) alias Vasco pada 17 Maret di Jalan Sirimau, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Vasco ditangkap setelah menerima paket berisi narkotika jenis sabu seberat 0,4941 gram di depan Gereja Syalom, Batu Meja sekitar pukul 12.30 WIT.

“Vasco mengaku menerima paket tersebut atas permintaan seseorang berinisial AP alias Agil. Saat ini, Agil masih dalam pencarian,” beber Kombes Areis dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (21/3).

Baca Juga: Wabup Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama

Vasco kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) serta pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selang dua hari setelah penangkapan Vasco, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku kembali meringkus pasangan suami istri yakni berinisial, CP (37) dan FTP (32), di Jalan Dr Malaiholo, Karang Panjang, Ambon.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba yang akan terjadi di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Amantelu. Tim mencurigai seorang driver ojek online (ojol) Maxim dan mengamankannya di depan Kantor PDIP Maluku.

“Driver ojol tersebut mengaku hanya mengantarkan paket sesuai pesanan aplikasi. Setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisi sabu yang disimpan dalam kotak earphone bekas,” ungkap Kombes Areis.

Tim kemudian mendatangi rumah pemesan dan mengamankan CP serta istrinya FTP. Setelah diinterogasi, FTP mengakui bahwa masih ada sisa sabu yang disimpan di dalam laci lemari pakaian besi di kamar mereka.

“Dari dalam lemari, ditemukan satu paket kecil plastik klip bening berisi sisa sabu seberat 0,13 gram, satu buah korek api gas, serta enam plastik klip bekas kemasan sabu,” urai Kombes Areis.

Baik CP maupun FTP telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama seperti Vasco. Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan Polda Maluku, sementara penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polda Maluku menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.(S-25)